Oknum Guru Agama Mengaku Mencabuli 30 Siswi di Batang, Pakaian Dalam Jadi Bukti

Selasa, 30 Agustus 2022 – 23:11 WIB
Ilustrasi korban pencabulan anak di bawah umur. FOTO: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, BATANG - Personel Polres Batang, Jawa Tengah mengungkap kasus oknum guru agama berinisial AM (33) mencabuli sekitar 30 siswi SMP di wilayah itu.

Menurut Satuan Kepala Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Batang AKP Yorisa Prabowo, dugaan pencabulan terjadi di salah satu SMP di Kecamatan Gringsing.

BACA JUGA: Detik-Detik Romer Melihat Irjen Ferdy Sambo Membawa Pistol ke Rumah di Duren Tiga


Anggota Polres Batang sedang memeriksa tersangka kasus pencabulan 13 siswi sekolah menengah pertama di Batang, Selasa (30-8-2022). ANTARA/Kutnadi

Kasus itu terungkap setelah tujuh keluarga korban melaporkan dugaan pencabulan itu ke polisi.

BACA JUGA: Keterangan Bharada E Beda, Ferdy Sambo Menolak, Ini yang Terjadi

AKP Yorisa menyebut jumlah keluarga korban yang melapor bertambah enam orang lagi pada Selasa (30/8), sehingga total 13 yang lapor polisi.

"Kemungkinan masih bertambah, nanti kami rilis," ucap perwira Polri itu.

BACA JUGA: Mas Nadiem: PPG untuk Guru ASN & Honorer Diputihkan, Tunjangan Ditingkatkan

Polisi juga meminta para korban jangan takut melaporkan kejadian yang dialami karena identitas mereka dilindungi.

"Dari pengakuan tersangka, ada sekitar 30 anak yang menjadi korban pencabulan," beber Yorisa.

Polisi menemukan kendala dalam mengembangkan kasus itu lantaran korban merupakan anak di bawah umur.

"Mungkin mereka malu dan takut melapor," ujarnya.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melecehkan bahkan mencabuli sejumlah siswanya itu.

Saat ini polisi masih mendalami dan mengembangkan kasus pencabulan yang terjadi dalam kurun waktu sekitar Juni 2022 sampai Agustus 2022 itu.

BACA JUGA: Ferdy Sambo dan PC Menolak Memerankan Salah Satu Adegan, Begini Kata Brigjen Andi Rian

Barang bukti yang sudah diamankan penyidik di antaranya pakaian dalam korban.

Selain itu, polisi juga telah memberikan police line di tempat kejadian perkara.

Tersangka AM dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler