jpnn.com, SUKABUMI - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, harus berurusan dengan kepolisian.
Oknum guru ASN berinisial DP itu diduga menjadi pecandu sekaligus memiliki ganja. Akibatnya, oknum guru ASN itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi, Jabar.
BACA JUGA: Ketahuan Berbuat Dosa di Rumah, Oknum Guru ASN Ini Langsung Dijemput Polisi
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawiputra menjelaskan dari tangan tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa daun ganja seberat 46 gram, satu bungkus kertas papir, satu unit handphone, dan sebilah belati.
Perwira menengah itu menjelaskan oknum guru tersebut mendapatkan ganja dari seseorang.
BACA JUGA: Penerimaan ASN Guru SD dan SMP jadi Prioritas Pemkot Palembang
Saat ini, kata dia, orang tersebut masih dalam pengejaran petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi.
Pihaknya hingga saat ini masih mengembangkan kasus peredaran narkotika jenis ganja yang menjerat oknum guru tersebut.
BACA JUGA: Terjerat Kasus Narkoba, ASN Dishub DKI Jakarta Ditangkap di Aceh
Selain itu, ternyata tersangka merupakan ASN dan masih aktif mengajar mata pelajaran kelas IV di salah satu SD negeri di Kecamatan Surade. Ulah DP menjadi pecandu ganja sangat disayangkan apalagi profesinya sebagai guru.
Dari hasil penyidikan, tersangka sudah lama mengonsumsi ganja dan murni pengguna.
Namun demikian, polisi tetap mengembangkan kasus ini.
Apalagi, belum lama ini personel yang bertugas di Satuan Narkoba juga menangkap oknum ASN aktif yang menjabat sebagai sekretaris desa.
Dedy mengatakan bahwa berbagai cara dilakukan para pengedar agar barang haram ini sampai di tangan konsumen.
“Maka dari itu, peran masyarakat sangat penting untuk membantu kami mengungkap berbagai kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," katanya di Sukabumi, Senin (4/10).
Akibat ulahnya, oknum guru ini terancam dipecat dari statusnya sebagai ASN dan meringkuk di balik jeruji besi selama minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup sesuai pasal yang dijeratkan kepadanya, yakni Pasal 114 dan atau Pasal 111 dan atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy