Terjerat Kasus Narkoba, ASN Dishub DKI Jakarta Ditangkap di Aceh

Jumat, 30 April 2021 – 15:02 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: Antara

jpnn.com, BANDA ACEH - Satuan Reserse Narkotika Polresta Banda Aceh menangkap seorang aparatur sipil negera (ASN) yang bertugas di Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial HH (37). ASN itu diamankan di kawasan Desa Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, karena memiliki sabu-sabu.

“Kami melakukan penangkapan terhadap PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut di rumahnya, serta menemukan alat isap sabu yang diletakkan di atas meja makan,” kata Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Rustam Nawawi, di Banda Aceh, Jumat.

BACA JUGA: Jual 1 Kilogram Sabu-Sabu, Brigadir WSS Ditangkap Polda Sumut

Dia menjelaskan HH merupakan warga Cempaka Baru, DKI Jakarta, yang saat ini berada di Aceh. Menurutnya, HH diamankan karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,30 gram.

Penangkapan HH merupakan hasil pengembangan yang dilakukan atas dasar ditangkapnya tersangka lainnya yakni AR (37) di kawasan pasar Lowak, Lampaseh Aceh, Banda Aceh pada hari yang sama.

BACA JUGA: Oknum PNS KUA Pakai Sabu-sabu, Katanya Biar Lebih Pede Menasihati Calon Pengantin

"Penangkapan terhadap kedua tersangka karena saling keterkaitan. AR sering menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Berawal itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka,” ujarnya.

Menurut Rustam, setelah dilakukan pemeriksaan AR mengaku membeli sabu-sabu melalui perantara HH. Selain itu, kata dia, juga ikut menggunakan bersama di kediaman HH.

BACA JUGA: Oknum PNS yang Ketangkap Bawa Sabu-sabu di Bandara Ternyata Istri Polisi

Tidak lama kemudian, lanjut Rustam, HH diringkus polisi di tempat tinggalnya. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa alat isap sabu yang terletak di atas meja makan rumah tersangka.

"Saat pemeriksaan, tersangka AR mengakui bahwa sabu sebanyak tiga paket di pesan dari seorang laki-laki melalui perantara HH sebanyak satu paket seharga Rp 3 juta, dengan perjanjian pembayaran apabila sabu tersebut terjual, maka dibayarkan pada pemiliknya," katanya.

Rustam menyebutkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa tiga bungkusan plastik narkotika jenis sabu seberat 5,30 gram, dua unit HP, satu kaca pirex, satu pipet plastik warna bening, tiga plastik bening, dua bungkus kotak rokok, satu gulungan plastik warna bening serta satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio.

"Kedua tersangka saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 Ayat 1 dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," pungkas AKP Rustam. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
ASN   PNS   DKI Jakarta   Aceh   sabu-sabu  

Terpopuler