Oknum Guru Cabuli 7 Siswi

Rabu, 16 Juni 2010 – 16:02 WIB
BLITAR - Lembaga pendidikan di Kota Blitar kembali tercorengSeorang guru SMK swasta di Kota Blitar yang seharusnya ditiru dan digugu, diduga telah menodai tujuh siswinya

BACA JUGA: Gila, Pembobol ATM Divonis Ringan

Kini, Fatkur Rohman, si guru bejat, itu harus mendekam di hotel prodeo Polresta Blitar
Guru olahraga berusia 47 tahun itu dilaporkan siswinya yang mengaku telah dinodai sebanyak tiga kali.

Penangkapan itu berawal ketika Minthul, sebut saja begitu, 16, lapor ke mapolresta Blitar pada Senin (7/6) lalu

BACA JUGA: Bawa 17 Kg Sabu, Empat WN Iran Divonis 18 Tahun

Setelah Minthul melapor menyusul enam temannya yang juga mengaku mendapat perlakuan sama oleh guru olahraga
Saat Minthul melapor ke polisi diduga Fatkur Rohman telah mendengarnya

BACA JUGA: Polisi Sita Duit Gayus Rp 88 Miliar

Sehingga guru ini kabur ke KediriNamun, petugas tidak kurang akalSetelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil membekuk pelaku di Kecamatan Sambi, Kecamatan KediriWaktu itu Fatkur bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya.

Kasatreskrim Polresta Blitar AKP Purdiyanto mengatakan, saat ini polisi sudah memeriksa dan menahan pelakuFatkhul Rohman diperiksa oleh penyidik di Unit Pelayananan Perempuan dan Anak (PPA)Berdasarkan laporan dari ketujuh korban, hanya ada satu siswa yang mengaku sudah disetubuhi oleh Fatkur, yakni MinthulSedangkan enam siswa lainnya hanya mengaku digerayangi oleh gurunya saat mendapatkan pelajaran olahraga renang"Kajadian itu berlanjut tidak hanya dalam satu kesempatan saja," jelasnya.

Dari keterangan Minthul, dia mengaku sudah disetubuhi sebanyak tiga kali di rumah pelakuPerbuatan itu dilakukan saat selesai mengikuti pelajaran olahragaBiasanya pelajaran olahraga tidak hanya dilakukan di dalam sekolah, tetapi di luar sekolahSeperti pelajaran renangSekolah yang tidak memiliki fasilitas kolam renang, sehingga menyewa di luar sekolahNah, kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelakuUsai berenang, pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan alasan butuh teman berbicara

Memang di rumah pelaku selalu dalam keadaaan sepiPelaku terus merayu korban, yang intinya mengajak berhubungan intimMinthul sempat menolakNamun, rayuan gombal yang dilakukan pelaku membuat Minthul "bertekuk lutut"Akhirnya korban terlena dan menuruti dijadikan budak nafsuKejadian tersebut, terus berulang-ulang hingga tiga kali di rumah pelaku"Jadi tidak dilakukan dalam satu kali kesempatanTerkait pengakuan persetubuhan itu polisi juga sudah memintakan visum terhadap kondisi korban," terang kasatreskrim.

Atas perbuatannya tersebut, jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan Pasal 81, 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara(cr-2)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkot Bandung Cekal Ariel,Luna dan Cut Tari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler