Sempat Buron, Oknum Guru Honorer Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat

Minggu, 07 Agustus 2022 – 07:48 WIB
Tersangka A saat digiring anggota Polresta Banjarmasin setelah tiba dari penangkapannya di Yogyakarta. (ANTARA/Firman)

jpnn.com, BANJARMASIN - Jajaran Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menangkap oknum guru honorer yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap siswinya di sekolah. Tersangka berinisial A (42) yang sempat buron itu akhirnya ditangkap di Yogyakarta. 

Penangkapan tersebut merupakan hasil dari koordinasi dan kerja sama Polresta Banjarmasin dengan Polresta Yogyakarta yang membantu tim Satreskrim Polresta Banjarmasin dalam proses pengejaran terhadap tersangka.

BACA JUGA: Video Syur Tersebar, Ulah Pemuda Cabul di Rohil Ini Terbongkar

"Tersangka berinisial A (42) ditangkap di Yogyakarta pada Kamis (4/8)," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian di Banjarmasin, Sabtu (6/8).

Sebelumnya, oknum guru honorer di salah satu SMK di Kota Banjarmasin ini diburu polisi karena dalam proses penyidikan menghilang dan tak kooperatif.

BACA JUGA: Dukun Cabul Ini Sudah Ditangkap Polisi, Korbannya Adik Ipar Sendiri, Edan

Korbannya, LA (17), melaporkan pelaku atas dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. 

Satreskrim Polresta Banjarmasin menerbitkan surat penyidikan pada 28 Maret 2022, karena ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana.

BACA JUGA: Guru Besar Cabul Datangi Rumah Mahasiswinya, Keluarga Korban: Mohon Maaf

Dalam laporannya, korban mengaku telah dicabuli tersangka di bawah ancaman hingga iming-iming diberi nilai bagus dan dijanjikan langsung bekerja setelah lulus sekolah.

Kini, tersangka telah ditahan sembari menunggu rampungnya berkas pemeriksaan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kemudian, dalam ketentuan UU ini juga disebutkan pelaku oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler