Oknum Guru Mencabuli Murid di Cirebon Ditangkap Polisi, Terancam Lama di Penjara

Rabu, 05 Juli 2023 – 20:30 WIB
Tersangka pencabulan yang merupakan oknum guru saat ditunjukkan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (5/7/2023). (ANTARA/Khaerul Izan)

jpnn.com - CIREBON - Seorang oknum guru yang diduga mencabuli muridnya yang masih di bawah umur ditangkap Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat.

Tersangka ditangkap ada awal Juli 2023 setelah petugas memiliki sejumlah barang bukti yang kuat.

BACA JUGA: Oknum Guru di Kalsel Paksa Siswa Bikin Konten Asusila Sesama Jenis, Ya Ampun

"Oknum guru yang kami tangkap berinisial TH (26), dan tersangka merupakan guru korban," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Arik Indra Sentanu di Cirebon, Jabar, Rabu (5/7).

Arik mengatakan oknum guru sekolah dasar itu melakukan aksi bejatnya pada 25 Mei 2023, di salah satu penginapan yang berada di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jabar.

BACA JUGA: Ayah Cabuli Anak Kandung, Korban juga Mendapat Tindak Kekerasan

Menurutnya, pada hari itu tersangka mengajak korban bertemu di salah satu tempat melalui pesan WhatsApp.

Kemudian, tersangka sempat singgah di salah satu minimarket yang berada di daerah itu untuk membeli minum.

BACA JUGA: ST Pelaku KDRT dan Mencabuli Anak Kandung di Pontianak Terancam Hukuman Berat

Selanjutnya, kata Arik, tersangka membawa ke salah satu penginapan dan melakukan aksi cabulnya kepada korban pada siang hari.

Tersangka juga sempat mengancam  korban agar tidak memberi tahu kepada siapa pun.

"Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumah, tetapi ibu korban curiga karena korban diam setelah sampai di rumah, hingga akhirnya (korban) mengakui telah dilakukan tindakan cabul oleh oknum gurunya," tuturnya.

Arik mengatakan tersangka sempat mengelak atau tidak mengakui perbuatannya itu.

Akan tetapi, setelah petugas memperlihatkan sejumlah barang bukti, seperti rekaman CCTV, chat pelaku dan korban, serta hasil visum, tersangka baru mengakui perbuatannya. "Tersangka mengelak, tetapi setelah kami menunjukkan sejumlah barang bukti, tersangka langsung mengakui," ujarnya.

Kasus itu terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya.

Akibat perbuatan itu, oknum guru yang sudah beristri tersebut terancam penjara paling lama 15 tahun karena melanggar Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler