Ayah Cabuli Anak Kandung, Korban juga Mendapat Tindak Kekerasan

Jumat, 30 Juni 2023 – 17:32 WIB
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol. Raden Petit Wijaya. ANTARA/HO-Humas Polda Kalbar (ANTARA/Teofilusianto Timotius)

jpnn.com, PONTIANAK - Polisi menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang berstatus masih pelajar.

Pelaku berinisial ST yang merupakan ayah kandung dari korban.

BACA JUGA: Dukun Biadab, Anak Kandung Diperkosa Berulang Kali, Korban Melahirkan 7 Bayi

"Pelaku sempat mengira anaknya hilang korban penculikan hingga melapor ke Polda, ternyata anak tersebut diamankan KPPAD, karena menjadi korban KDRT dan pencabulan oleh ayah kandungnya," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya di Pontianak, Jumat.

Disampaikan Petit, kasus KDRT dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terungkap atas pengaduan korban terhadap pihak sekolah, yang kemudian disampaikan kepada Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat.

BACA JUGA: Misteri Pembunuhan Suami Istri Pengusaha di Tulungagung, Harta Korban Tidak Hilang

Menurut dia, selain melakukan perlindungan dan pendampingan terhadap korban, pihak KPPAD Kalimantan Barat juga melaporkan kasus tersebut ke jajaran Polda Kalimantan Barat.

Sedangkan terhadap pelaku ST sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan telah ditahan di Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA: Kronologi Preman Mati di Tangan Sopir Truk, Seorang Pelaku Terbirit-birit

Disebutkan Petit, pihaknya menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku yaitu pasal 81 Jo pasal 76 huruf (d), pasal 82 Jo pasal 76 huruf (e) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undan- Undang RI nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang.

Kemudian, subsider Pasal 46 Jo pasal 8 huruf (a) Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Diketahui, kabar penculikan terhadap dua orang anak perempuan di Kota Pontianak tersebut sempat viral di media sosial pada 24 Juni 2024 belum lama ini.

Ditegaskan Petit, kedua anak tersebut bukanlah korban penculikan, melainkan korban KDRT dan pencabulan serta kekerasan seksual yang telah diamankan oleh KPPAD Kalimantan Barat. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disuruh Mengajar di Lapas, Ustaz MS Malah Terjerat Kasus


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler