jpnn.com - SERANG - Kasus dugaan pencabulan terjadi di Kabupaten Serang, Banten.
Seorang oknum guru mengaji diduga mencabuli santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
BACA JUGA: Tampang Pelaku Pencabulan, Hati-Hati buat Para Orang Tua
Korban masih berusia 17 tahun.
"Oknum guru mengaji itu berinisial AS (47),” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dalam keterangannya di Serang, Rabu (1/3).
BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Keberadaan Pelaku Pencabulan 13 Santriwati yang Divonis Hukuman Mati
Kepolisian Resor Serang telah mengamankan oknum guru mengaji yang diduga mencabuli santriwati itu.
Petugas mengamankan oknum guru mengaji itu setelah menerima laporan dari korban pada akhir 2022 lalu.
BACA JUGA: Oknum Guru Cabuli Lima Murid Lelaki, PGRI Trenggalek Bereaksi Begini
"Tersangka diamankan di rumahnya pada Senin (27/2) malam di Desa Blokang, Kecamatan Bandung," ungkap Yudha.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.
Yudha mengatakan dari keterangan yang diperoleh dari saksi maupun korban, kasus pencabulan itu terjadi pada 17 September 2022.
Korban merupakan santriwati, dan pelaku adalah oknum guru mengajinya.
"Kejadiaannya saat magrib sekitar pukul 18.15 WIB dan dilakukan di lingkungan pesantren," katanya.
Menurut dia, kasus dugaan pencabulan itu terungkap oleh keluarga saat menjenguk korban di pesantren.
Korban mengalami perubahan sikap perilaku dan menjadi tempramental.
"Awalnya ketika orang tua dan kakak korban menjenguk di pondok pesantren, melihat tingkah laku korban yang aneh dari biasanya dan perkataan korban kasar kepada orang tuanya," jelas dia..
Yudha menjelaskan atas perubahan perilaku itu, kakak korban membujuk korban untuk menceritakan apa yang dialaminya selama di ponpes.
"Tidak lama korban mulai cerita bahwa dirinya telah dilecehkan oleh tersangka dan bahwa dirinya pernah dipaksa untuk memegang kemaluan tersangka dan pelecehan lainnya," jelas Yudha.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan dari hasil pemeriksaan, korban telah dicabuli lebih dari sekali.
Dia menegaskan pencabulan dilakukan oleh tersangka dengan paksaan.
Kejadian cabul tersebut dilakukan tersangka kepada korban dalam waktu yang berbeda sebanyak tiga kali.
Dampak pelecehan yang dilakukan oleh guru mengaji itu telah membuat perubahan perilaku korban terhadap lingkungannya.
Saat ini, korban mengalami trauma yang mendalam atas peristiwa itu.
Untuk modus operandinya, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara merayu atau membujuk atau tipu muslihat dengan berdalih bisa mengobati korban.
Atas perbuatan itu, AS dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi