Tampang Pelaku Pencabulan, Hati-Hati buat Para Orang Tua

Selasa, 28 Februari 2023 – 21:32 WIB
Pelaku pencabulan terhadap anak ditangkap anggota Satreskrim Polsek Sukanagara, Cianjur, Jawa Barat, setelah melarikan diri selama lima bulan ke wilayah selatan Cianjur, Selasa (28/2/2023).(ANTARA/Ahmad Fikri)

jpnn.com, CIANJUR - Sempat melarikan diri ke wilayah selatan Cianjur, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diringkus aparat kepolisian.

Pelaku Suwanda, warga Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Cianjur, Jawa Barat.

BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Keberadaan Pelaku Pencabulan 13 Santriwati yang Divonis Hukuman Mati

"Kami terus melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku, selang lima bulan, kami mendapat informasi dari petugas terkait keberadaan pelaku di Kecamatan Sindangbarang," kata Kanit Reskrim Polsek Sukanagara Iptu Aiptu Sulasdi, Selasa.

Dia mengatakan tertangkapnya pelaku pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur warga Desa Sukamekar, berawal dari laporan keluarga korban pada bulan September 2022.

BACA JUGA: Polisi Buru Pengemudi Ojol Pelaku Pencabulan Terhadap Penumpangnya, Hati-Hati

Petugas langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Kampung Sedekan, Desa Sindangbarang, Kecamatan Sindangbarang, dan langsung digiring ke Mapolsek Sukanagara untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Cianjur.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan dan pengancaman terhadap korban agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya.

BACA JUGA: Pengumuman Seleksi PPPK Guru Enggak Ada Kepastian, Dampaknya Akan Fatal

Korban yang merasa takut sempat menutupi perbuatan pelaku, namun akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya pada keluarga.

"Laporan keluarga membuat petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, setelah lima bulan menghilang pelaku berhasil diringkus," katanya.

Dia menjelaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman kurungan sembilan tahun," katanya.

Pihaknya juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anaknya meski dari orang yang dikenal atau kerabat sekalipun, karena pelaku akan dapat dengan mudah melakukan aksinya karena dikenal dekat korbannya.

"Pengawasan dan perhatian orang tua terhadap anak harus lebih ditingkatkan setiap hari," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Teman Anak Pejabat Ditjen Pajak Merekam Penganiayaan, Oh, Begitu


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler