jpnn.com - BANDUNG - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat menyampaikan perkembangan terbaru status hukum pelaku pencabulan 13 santriwati.
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Kusnali, pelaku Herry Wirawan dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon seusai adanya putusan kasasi.
BACA JUGA: Petugas TNI Polri dan Keamanan Rutan Situbondo Temukan Barang Berbahaya di Kamar Napi
Kusnali mengatakan Herry harus dipindahkan dari rutan ke lapas setelah adanya putusan di tingkat kasasi.
"WBP tersebut sudah dipindahkan ke Lapas Cirebon," kata Kusnali saat dihubungi di Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/2).
Dia mengatakan Herry Wirawan dipindahkan ke Lapas Cirebon karena lapas tersebut sudah masuk ke dalam kategori lapas kelas I.
BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Magelang, Simak
Namun, kata dia, pemindahan belum masuk ke dalam rangkaian eksekusi.
"Kalau eksekusi itu dilakukan oleh kejaksaan sebagai eksekutor."
BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut Oleh Haris Azhar
"Belum tahu kapan akan dilaksanakan (eksekusi), yang jelas sementara menunggu eksekusi, yang bersangkutan kami tempatkan dulu di lapas," kata dia.
Herry Wirawan pada putusan di tingkat pertama divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Bandung, 15 Februari 2022.
Dia lantas mengajukan banding dan pada putusan di Pengadilan Tinggi Bandung pada April 2022 hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati.
Kemudian di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak gugatan dari Herry Wirawan.
Dengan keputusan tersebut maka hukuman bagi Herry Wirawan tetap hukuman mati. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KUHP Baru Meloloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati? Begini Kata Albert Aries
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang