Oknum Guru Mengaji Dikenakan Wajib Lapor, Bantah Mencabuli Santriwati 

Selasa, 16 November 2021 – 09:55 WIB
Kanit PPA Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiarsih di Tulungagung. ANTARA/HO - Joko Purnomo

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Seorang oknum guru mengaji berinisial NK yang dituduh melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa santriwatinya dikenakan wajib lapor dua kali setiap pekan atau pada Selasa dan Kamis ke Markas Polres Tulungagung, Jawa Timur. 

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiarsih mengatakan hal itu dilakukan demi kelancaran proses penyidikan terhadap NK. 

BACA JUGA: Polisi Peringatkan Guru Ngaji Cabul Supaya Menyerahkan Diri

"Demi kelancaran penyidikan, saksi terlapor kami wajibkan absen tiap Selasa dan Kamis ke Mapolres Tulungagung," kata Retno di Tulungagung, Senin (15/11). 

Retno menjelaskan hingga saat ini sudah ada sembilan orang diperiksa sebagai saksi.

BACA JUGA: Guru Ngaji Ini Tiba-Tiba Dijemput Polisi, Kasusnya Sungguh Memalukan

"Sembilan orang itu terdiri dari satu pelapor, satu korban, enam saksi yang terdiri dari tiga anak-anak dan tiga orang dewasa, serta terlapor sendiri," paparnya.

Pihaknya masih melakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan itu, lantaran ada perbedaan antara keterangan korban dan terlapor.

BACA JUGA: Niat Para Santriwati ini Belajar Mengaji, Kok Jadi Begini?

Terlapor membantah telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya.

NK sendiri sejauh ini bersikap kooperatif dengan penyidik. 

Namun dalam keterangannya saat dilakukan pemeriksaan, NK membantah sebagian besar keterangan saksi korban.

"Keterangan terlapor, dia tidak melakukan apa yang disampaikan oleh murid-muridnya," ungkapnya. 

Menurut Retno, terlapor NK berdalih tindakannya semata-mata bertujuan mengarahkan gerakan salat para santriwatinya. 

Dia mengatakan terlapor mengaku hanya menyentuh pantat dan paha korban. 

"Kayak sujud atau ruku memang dia memegang bagian pantat untuk mengarahkan gerakan salat,” katanya.

Sebelumnya, oknum guru mengaji berinisial NK dilaporkan ke polisi pada Jumat (22/10) atas dugaan telah melakukan pencabulan kepada santriwatinya. Tindakan pelecehan itu informasinya beberapa kali terjadi saat mengaji dan latihan salat. 

Ada upaya pihak desa yang berupaya menyelesaikan masalah ini lewat jalan mediasi pada Minggu (24/10).

Tokoh desa tempat NK tinggal yang ikut mediasi antara NK dan keluarga korban, Eko menjelaskan NK mengakui perbuatannya, meski masih samar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler