Oknum Guru Mengaji Mencabuli Anak 13 Tahun Hingga 50 Kali

Kamis, 06 Juli 2023 – 22:14 WIB
Dokumentasi - Polisi melimpahkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji terhadap santrinya ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu (6/7/2023). (ANTARA/Dedy Syahputra)

jpnn.com - LHOKSEUMAWE - Perbuatan oknum guru mengaji berinisial MD (32) ini sungguh sangat tidak terpuji.

MD yang mengajar di sebuah dayah atau pesantren di Kota Lhokseumawe, Aceh, tega mencabuli seorang anak berusia 13 tahun.

BACA JUGA: Guru Ngaji Cabuli Murid 50 Kali, Aksi Bejat Pelaku Dilakukan di Sini

Dia bahkan diduga telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 50 kali.

Kasus ini kini ditangani Kepolisian Resor Lhokseumawe.

BACA JUGA: Polisi Tahan 2 Tersangka Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Jember

"Kepada ibunya, korban mengaku sudah berulang kali dicabuli oleh tersangka."

"Bahkan, perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak 50 kali sejak Juni 2022 lalu," ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim di Lhokseumawe, Kamis (6/7).

BACA JUGA: Ini Alasan KPK Belum Menahan Andhi Pramono

Saat ini, kata Ibrahim, kasus pencabulan tersebut sudah P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Rabu (5/7).

Tersangka dijerat Pasal 46 Jo 47 Jo 48 Jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana uqubat ta’zir cambuk maksimal 200 kali atau denda paling banyak 2000 gram emas murni atau hukuman kurungan 200 bulan.

Dia mengatakan pengungkapan kasus pencabulan tersebut berawal saat korban menghubungi ibunya lewat sambungan telepon dan meminta untuk tidak lagi mengaji di dayah tersebut.

Korban juga diancam dan dipukul apabila tidak menuruti keinginan hasrat pelaku.

Kondisi tersebut mengakibatkan korban menjadi trauma, malu serta terancam.

Ibrahim menyebut ibu korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Lhokseumawe.

Selanjutnya, Tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka yang sudah melarikan diri ke luar Aceh.

"Tersangka diketahui melarikan diri ke luar Aceh dan sering berpindah-pindah tempat, terakhir petugas mendapatkan informasi tersangka naik pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menuju Bandara Kualanamu," katanya.

Mendapat informasi tersebut, kata Ibrahim, Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe langsung menuju ke Kualanamu untuk melakukan pencegatan dan tersangka diringkus di area bandara.

"Pelaku telah ditangkap tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe di kawasan Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (10/5) lalu."

"Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut," katanya. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sandiaga Punya Hubungan Baik dengan Pesantren, PPP Dijamin Untung


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler