jpnn.com - MEDAN - Malang nian nasib EP (18). Sudahlah tunawicara (bisu), cewek berusia 18 tahun itu diperkosa hingga melahirkan seorang bayi. Parahnya lagi, pelaku MA (43), guru SMP yang dilaporkannya ke polisi tak pernah ditahan dan malah mengolok-oloknya dan keluarganya.
Didampingi orangtuanya, Ulina boru Sitompul (43), EP, warga Desa Simamora Nabolak, Kecamatan Pagaran, Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara mendatangi Kantor Komnas Perlindungan Anak di Jalan Pelajar, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (5/4) siang.
BACA JUGA: Malam-malam ke Rumah Kawan Perempuan, Dibacok
Mereka mengadukan kasus pemerkosaan yang dialami EP ketika dia masih berusia 16 tahun oleh MA, guru yang berstatus PNS Pemkab Tapanuli. Ulina menceritakan, kejadian pemerkosaan itu terjadi sejak tahun 2012 lalu. Anaknya saat itu bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah pelaku.
Dirinya mengetahui kalau anaknya dinodai MA, saat korban pulang ke rumahnya, ketika korban sudah berbadan dua. Hal itu diketehui Ulina, 25 Agustus 2012, Ulida curiga dengan perubahan bentuk tubuh anak kedua dari 4 bersaudara ini. Melihat ada yang aneh, naluri keibuan Ulina pun muncul. Awalnya EP berusaha menutupi kehamilannya itu, namun berbagai bujuk rayu yang dilontarkan Ulina, akhirnya korban pun buka mulut.
BACA JUGA: Kebakaran di Tarakan, Nenek Tewas Terpanggang
Mendengar pengakuan buah hati, Ulina pun memboyong EP ke RSU Tarutung untuk memeriksakan kondisi anaknya. Alangkah terkejutnya Ulida bersama sang suami, Hotler Purba (51), ketika mengetahui kebenaran anaknya telah mengandung.
Tak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya itu, korban pun melaporkannya ke Polres Tapanuli Utara sesuai dengan LP.No STPL/150/IX/2012/SU/RES TAPUT/Reskrim Tanggal 06 September 2012.
BACA JUGA: Lagi, Perampok Bersenpi Satroni Indomaret
Namun, hingga saat ini kasus tersebut tidak kunjung diproses. Pelaku sendiri hingga saat ini menurutnya masih mengajar seperti biasanya. "Polres Tapanuli Utara malah membola - bola saya dan hingga kini pelaku pun masih bebas menghirup udara bebas," keluhnya.
Malah pelaku sendiri acap kali menghina EP dan keluarganya. Ulida juga menjelaskan, "Saat kejadian itu, suasana di rumah pelaku sepi dan dia diperkosa sebanyak tiga kali. Akibatnya anakku melahirkan seorang anak perempuan bernama Bintang pada tanggal 9 September 2013 yang kini telah berusia 1,4 tahun," ujar Ulina.
Ia berharap kasus ini bisa selesai dengan bantuan dari Komnas PA. "Saya berharap agar Komnas PA dapat menyesaikan kasus saya dan pelaku dapat ditangkap. Sudah tak tau lagi kemana saya mau mencari keadilan," ujarnya.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menyatakan siap mendampingi korban hingga kasus ini dapat diselesaikan dan pelakunya dapat ditangkap.
"Saya melihat ini merupakan kegagalan dari Polres Taput. Biasanya 15 belas hari semenjak adanya laporan korban, itu harus ditanggapi, tapi kenapa ini sampai 2 tahun dan pelaku masih bebas berkeliaran," katanya.(roy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maling Culik Bocah 6 Tahun dari Dekapan Orangtuanya
Redaktur : Tim Redaksi