Setelah Terlibat Asusila dengan Oknum DPRD, Mbak EK Kena Kasus Lagi, Duh

Sabtu, 06 Februari 2021 – 07:30 WIB
Pelaku EK (tengah) saat digelandang polisi di Mapolres Tulungagung, Jumat (5/2). Foto: ANTARA/Dokumen

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Tim dari Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap seorang perempuan berinisial EK, aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat DPRD setempat.

Mbak EK ditangkap lantaran diduga terlibat kasus penipuan berkedok rekrutmen CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

BACA JUGA: Pernyataan Hasto LPSK soal Kasus Eks Dewan Cabuli Anak Kandung saat Istri Kena Covid-19

Kepada korbannya, EK menjanjikan bisa mempekerjakan mereka di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tulungagung.

"Saudari EK ini kami tangkap berdasar laporan dari dua orang korbannya yang dijanjikan menjadi ASN di lembaga pemasyarakatan," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handoyo Subiakto saat merilis kasus, Jumat (5/2).

BACA JUGA: Habib Rizieq Segera Disidang

Sebelum tertangkap, Mbak EK sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Tulungagung pascadilaporkan oleh dua orang korbannya.

Setelah dilakukan penyelidikan, EK pun tertangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah di wilayah Kediri.

BACA JUGA: Ya Tuhan, AS Ditangkap karena Diduga Mencabuli Putri Kandung

Menurut AKBP Handoyo, korban dugaan penipuan rekrutmen CPNS dimintai tersangka uang pelicin Rp 115 juta untuk bisa menjadi CPNS/CASN di lingkungan Kemenkumham.

Polisi belum memerinci kronologis kasus ini. Namun, diduga korban EK lebih dari dua orang.

"Korban sebenarnya banyak, tetapi sementara yang kami proses yang dua orang ini," ucap Handoyo.

EK diketahui berstatus ASN dan berdinas di Sekretariat DPRD Tulungagung.

Lantaran terjerat kasus asusila bersama oknum anggota dewan saat itu, EK kemudian dipindah ke Kecamatan Kauman.

Mbak Eka enggan memberikan komentar terkait kasusnya kali ini. Dia hanya tertunduk dan diam.

EK juga berusaha menghindari jepretan kamera awak media.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Setiantono  EK membenarkan bahwa EK sebelumnya terlibat kasus asusila dengan oknum anggota DPRD inisial RYN yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

“Iya, tetapi bukan kasus ini. Ada lagi kasus berbeda," kata Yudo.

Dalam kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh lembar kuitansi penyerahan uang, satu lembar surat pernyataan.

Kemudian dua lembar SKCK (surat keterangan catatan kepolisian), satu lembar surat pernyataan pengembalian uang, lima lembar surat dari camat kauman, selembar surat dari Inspektorat Tulungagung, tiga lembar surat panggilan, selembar ijazah dan SKHUN SMAN 1 Karangrejo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EK ditahan di tahanan Mapolres Tulungagung. Dia dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler