jpnn.com - BANDUNG - Seorang oknum guru SMP di wilayah Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berinisial K (54), ditangkap Satreskrim Polresta Bandung.
Tenaga pendidik itu diringkus karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur.
BACA JUGA: Oknum Guru Honorer di Jember Terlibat Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara
“Alhamdulillah atas bantuan masyarakat dan juga polsek, pelaku dapat diamankan seketika dan langsung diamankan Unit PPA untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana dalam ekspose kasus di Mapolresta Bandung, Selasa (15/10).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan aksi pencabulan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya, yang kemudian melapor kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA: Kemenag Minta Ponpes Milik Kiai Cabul di Trenggalek Dicabut Izinnya
“Kasus ini diketahui (terjadi) sekitar bulan Juli 2024 pukul 18.00 WIB, namun dilaporkan ke kami tanggal 6 Oktober 2024,” ungkap Oliestha.
Dia menambahkan atas laporan tersebut, Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
BACA JUGA: Pria Tua di Pelalawan Ini Cabuli Anak Balita, Polisi Langsung Bertindak
Lebih lanjut dia menjelaskan kejadian ini berawal saat pelaku yang sedang berdiri di dekat masjid yang berbatasan langsung dengan warung bakso yang dijaga korban.
Kemudian, korban dipanggil oleh pelaku.
Korban mendatangi dengan harapan pelaku ini membeli bakso.
"Ternyata, begitu sudah berada di lokasi, pelaku langsung memeluk korban, mencium, meraba bagian payudara korban. Kemudian, setelah itu tangan pelaku masuk kedalam area kewanitaan korban di bagian bawah dan digesek-gesek," tuturnya.
Korban yang tidak nyaman atas perilaku oknum guru tersebut lalu memanggil temannya yang sedang melintas.
Lalu, pelaku melepaskan tangannya dan juga menjauh dari korban.
“Setelah situasi aman, pelaku justru menyampaikan kepada korban untuk tidak menceritakan apa yang telah terjadi dan memberikan uang sebesar Rp 10 ribu,” terangnya.
Dia mengatakan kejadian tersebut membuat korban merasa ketakutan dan trauma.
Korban kemudian menyampaikan peristiwa yang menimpanya kepada keluarganya.
"Adapun barang bukti yang dapat kami amankan, yaitu pakaian yang digunakan oleh korban pada saat kejadian, kemudian kami juga sudah melaksanakan visum terhadap korban," ungkapnya.
Atas perbuatan, pelaku K dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara karena pelaku sebagai tenaga pendidik. (mcr27/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina