jpnn.com, PRABUMULIH - Nova Satria Wijaya, 38, oknum guru SMPN di Prabumulih, Sumel, ditangkap polisi saat mengelar pesta narkoba di rumah rekannya Azwar, 63, Jalan Sepatu Gang Melati Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Sabtu (5/9/2020), sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat digerebek kondisi sang guru masih sedang fly. Pengerebekan tersebut didasari laporan masyarakat yang resah karena rumah Azwar sering dijadikan lokasi pesta sabu.
BACA JUGA: Mbak Desi Mendadak Dijemput Polisi setelah Video Berbuat Dosa Viral di Media Sosial
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan dua buah klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram.
Lalu, 1 buah pirek kaca berisi sabu 1,45 gram, 1 (satu) ball plastik bening, 1 helai celana training warna biru dongker, 1 unit HP merk Samsung warna putih, 1 Unit Hp merk Vivo Y1 warna hitam, dan 1 buah HP merk Sony XYS warna silver.
BACA JUGA: Agus Si Banteng Tumbang Diserang dari Belakang, Sang Istri Juga Ikut Jadi Sasaran, Beringas
Usai penangkapan, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres untuk proses hukum selanjutnya.
Kasatres Narkoba Polres Prabumulih AKP Fadilah Ermi Ersa Yani SSos SIk menerangkan, kalau tersangka Azwar merupakan pemain lama dari penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA: Mendadak Dijemput Polisi, Oknum Guru Ini Akui Sudah Lama Terlibat Narkoba
“Kalau tersangka, NSW (inisial, red) baru kali ini terjerat kasus narkoba. Diduga merupakan pemakai baru, saat kita gerebek hingga sekarang (kemarin sore, red) masih dalam keadaan fly alias tinggi akibat pengaruh sabu digunakannya,” terangnya.
I wayan menyebut kalau tersangka NSW merupakan seorang guru PNS dan mengajar olahraga di SMPN di Bumi Seonggok Sepemuyian.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika.
BACA JUGA: Andika Ditangkap, Disuruh Bayar Rp150 Juta, Ternyata Salah Orang, 3 Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda
“Ancaman minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara. Denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar,” pungkasnya. (03/ryan)
Redaktur & Reporter : Budi