jpnn.com - SIDOARJO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut oknum hakim nonaktif terdakwa kasus korupsi, Itong Isnaeni Hidayat dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Tuntutan dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Selasa (27/9).
BACA JUGA: Hakim Nakal Siap-siap Saja, KY Bakal Bocorkan Data ke KPK
JPU menilai terdakwa terbukti menerima suap dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dengan pidana penjara selama 7 tahun dan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta wajib menjalani tahanan," ujar jaksa Wawan Yunarwanto.
Jaksa menduga hakim Itong telah menerima suap dari beberapa perkara yang ditanganinya sebagai hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucapnya saat membacakan tuntutan.
Jaksa juga menuntut Itong membayar uang pengganti sebesar Rp 390 juta.
"Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hakim Itong wajib menjalani hukuman pengganti selama 1 tahun kurungan," katanya.
Kuasa hukum Itong Inaeni Hidayat, Mulyadi mengatakan kliennya akan membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.
"Kami akan mengajukan pleidoi pada sidang berikut, karena tuntutan tersebut tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada," kata Mulyadi.
Sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam perkara ini Itong tidak sendiri, di didakwa bersama M Hamdan selaku panitera pengganti dan Hendro Kasiono seorang pengacara, dalam berkas terpisah.
BACA JUGA: Hakim Agung Ditangkap KPK, Jokowi Sebut Ini Sudah Urgen, Lalu Perintahkan Mahfud MD
Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp 545 juta.
Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya sebagai penerima suap didakwa dengan Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA: Usut Kasus Mafia Peradilan, KPK Sinyalir Periksa Ketua MA dan Hakim Agung
Kemudian, Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang