jpnn.com, MATARAM - Polisi menangkap pegawai honorer berinisial MN, 25, karena terlibat tindak pidana penjambretan di Jalan Lingkar Selatan, Sektor Pagutan, Nusa Tenggara Barat.
Kapolsek Pagutan Iptu I Ketut Artana mengatakan, pelaku ditangkap berkat bantuan masyarakat yang melihat aksi melarikan diri dari pengejaran korban.
BACA JUGA: Kewalahan, Polisi Terpaksa Menebang Pohon Kelapa untuk Menangkap Pembunuh Sadis Ini
"Jadi beruntung tim operasional lapangan cepat datang dan melakukan pengamanan karena pelaku sempat dihakimi warga yang lebih dulu mengamankannya," kata Artana.
Setelah diamankan, pelaku diangkut ke Mapolsek Pagutan.
BACA JUGA: Seorang Ibu Temukan Anaknya Tergeletak Kaku di Samping Kulkas, Kondisinya Sungguh Mengenaskan
Barang bukti berupa tas korban yang dibuang pelaku saat mengetahui aksinya akan gagal turut diamankan.
Begitu juga dengan kendaraan roda dua yang digunakannya dalam beraksi.
BACA JUGA: Usai Menjambret Tas Tauke Cabai, Kakak-Adik Ini Kaget Saat Lihat Isinya
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan di hadapan penyidik, MN mengaku masih aktif sebagai pegawai honorer di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Mataram.
"Sepuluh tahun lamanya dia sudah menjadi pegawai honorer di Dinas LHK Kota Mataram," ujarnya.
Namun MN mengaku gaji sebagai honorer masih belum cukup untuk menutupi utang.
Belakangan dia pun mengatakan beberapa kalinya melakukan aksi jambret untuk mengonsumsi sabu-sabu.
"Iya, uangnya juga untuk saya beli sabu-sabu," kata MN ketika di interogasi Kapolsek Pagutan dalam konferensi persnya.
Berkaitan dengan candunya dengan sabu, MN dari hasil pemeriksaan juga tercatat sebagai seorang residivis kasus narkoba.
Artana mengatakan MN pernah menjalani penahanan di Lapas Mataram di tahun 2015.
Selain itu, MN dalam pemeriksaannya juga terekam dalam aksi pencurian di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB, di wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram.
"Karena itu masuk TKP wilayah Cakranegara, nantinya kami akan koordinasi lebih lanjut dengan Polsek Cakranegara," kata Artana.
BACA JUGA: Kepala Janda Muda Bersimbah Darah Dihujani Tikaman, Pelakunya Mantan Suami
Lebih lanjut, kini MN yang telah diamankan di Mapolsek Pagutan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi