jpnn.com, BANJARBARU - Di saat para honorer di banyak daerah sedang berjuang untuk bisa diangkat menjadi PNS, oknum honorer di Pemko Banjarbaru inisial El malah melakukan pencurian.
Polisi menangkap El dan tiga penadah barang hasil pencurian dari kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
BACA JUGA: GTT Disuruh Pilih TPG atau Honorer dari Pemda, PB PGRI Heran
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas Iptu Tajudin Noor di Banjarbaru, Kamis (11/6), mengatakan selain menangkap empat pelaku, polisi juga menyita barang bukti milik pemerintah itu.
"Pencurian terjadi pada Selasa (19/5) dan hasil penyelidikan ternyata pelaku bekerja sebagai pegawai honorer di kantor itu. Setelah pengembangan, kami mengamankan tiga pelaku lainnya sebagai penadah," ujarnya.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Titi Honorer K2 tentang PPPK
Ia mengatakan, pegawai honorer yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial EI (36).
Tiga tersangka lainnya sebagai penadah masing-masing berinisial AR (30) warga Martapura serta RS (29) dan MA (40) warga Banjarbaru.
BACA JUGA: Ketum Ikatan Guru: Saya Sajalah yang jadi Mendikbud
Sementara itu, barang yang merupakan aset milik Dispersip Banjarbaru di Jalan Wijayakusuma Kelurahan Komet Banjarbaru yang diambil tersangka berupa 2 unit AC, 1 genset, dan 1 unit sound system senilai Rp70 juta.
Pengungkapan kasus pencurian yang diotaki honorer Pemkot Banjarbaru itu diawali penangkapan yang dilakukan petugas terhadap penadah berinisial AR yang mengaku mendapat barang hasil curian dari tersangka EI.
Selanjutnya, petugas menangkap EI yang mengangkut barang hasil curian menggunakan mobil dinas kantornya.
Polisi lantas menangkap dua tersangka lain yang sudah ditetapkan sebagai penadah barang curian.
"Atas perbuatannya, tersangka EI dijerat pasal 362 KUHP ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Sedangkan 3 penadah lain dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Soetomo