jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta tidak lagi menuntut honorer K2 yang lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) memaklumi beratnya beban keuangan negara akibat pandemi COVID-19.
Selain PPPK ini sudah satu tahun lebih lulus, pemerintah punya kewajiban memenuhi hak-hak mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: Berita Terbaru Hari Ini soal SK PPPK dari Honorer K2
"PPPK itu tanggung jawab pemerintah loh ya. Jadi harap maklum kalau honorer K2 terus menuntut. Jangan marah juga kalau kami koar-koar karena sudah terlalu lama kami menunggu," kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Selasa (9/6).
Titi mengaku geram bila ada pejabat yang bosan bila ditanyakan tentang perkembangan PPPK.
BACA JUGA: Intinya, Pemerintah Tak Punya Uang untuk Gaji PPPK
Padahal itu hak mereka untuk mendapatkan informasi tentang nasibnya.
"Pemerintah tahu enggak sih hidup kami sekarang kayak apa?. Untuk mencukupi biaya hidup sekarang sudah susah. Apalagi cari tambahan penghasilan lain. Apa enggak mikir ya, kami itu cara makannya bagaimana kalau gaji saja jauh di bawah standar. Malah ada yang enggak digaji lagi," tuturnya.
BACA JUGA: Resmi, Dorce Gamalama Anak Buah Raffi Ahmad, Masih Ada Misteri
Dia menambahkan, sangat tidak tepat bila pemerintah menuntut honorer K2 bersabar dan memaklumi posisi pemerintah yang sedang sulit gara-gara Corona.
Intinya bukan masalah sabar dan tidak sabar. Kalau memang kendalanya itu Perpres gaji dan tunjangan, ya segera terbitkan
"Ini masalah hak dan kewajiban. Hak yang lulus PPPK dan kewajiban pemerintah untuk segera kasihkan haknya para honorer tersebut yaitu NIP PPPK," tandasnya. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad