jpnn.com, JAKARTA - Camat Kembangan Joko Mulyono mengatakan, pihaknya telah menerima kabar terkait penangkapan oknum honorer berinisial ML, 49, yang bertugas di Kantor RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak) Meruya Utara.
Mulyono mengatakan peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut sangat memalukan. Ia juga menegaskan telah memerintahkan Lurah Meruya Utara untuk memecat yang bersangkutan.
BACA JUGA: Kisah Bocah Tunawicara yang Dianiaya Sang Ayah dengan Bara Api
"Kepada lurah saya menyarankan yang bersangkutan (ML) untuk dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat atau apa pun nomenklatur lainnya yang intinya sama," kata Joko saat dihubungi, Selasa (17/11).
Joko menambahkan, saat ini pemecatan ML masih dalam proses di pihak kelurahan.
BACA JUGA: Paket Sandal Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi, Tak Disangka Isinya Ternyata
"Saat ini administrasinya sedang diproses," ujar Joko.
Diketahui, saat ini ML telah ditahan di Mapolsek Kembangan karena melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki berinisial AA, 14, pada Selasa (17/10/2020).
BACA JUGA: Oknum Honorer Ini Ketahuan Begituan dengan Bocah Laki-laki di Kantor RPTRA Kembangan, Ya Ampun
Sebelumnya, oknum honorer Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, itu ditangkap di rumahnya, Jalan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat setelah kasus itu terungkap pada pada Selasa (17/10/2020).
Dalam pengakuannya ML sudah 20 kali melakukan aksi bejatnya itu terhadap AA dengan modus memberikan sejumlah uang kepada AA.
BACA JUGA: Korban Kebejatan Pemuda Pemilik Warnet Ini Ternyata Banyak, Semua Laki-laki, Astagaaa
Perbuatan bejat itu selalu dilakukan ML di Kantor RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak) Meruya Utara.(mcr1)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi