jpnn.com - MATARAM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Tedjolekmono mengaku telah memberi sanksi terhadap salah seorang jaksa terkait percobaan pemerasan. Sanksinya hanya berupa teguran. Menurut Kajati pihaknya telah meminta klarifikasi melalui Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTB kepada jaksa bersangkutan. Termasuk juga meminta keterangan para pelapor.
”Setelah kita klarifikasi, diakui oleh pelapor bahwa dia tidak pernah memberi sesuatu kepada oknum jaksa,” kata Tedjolekmono, seperti dilansir Lombok Post (Jawa Pos Group), Jumat (14/10).
BACA JUGA: Dua Tahun Berumah Tangga, Puluhan Kali Istri Minta Cerai, Ya Sudah...
Tedjolekmono menduga oknum jaksa tersebut mempunyai informasi berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pelapor. Karena itu, oknum jaksa lantas mendatangi yang bersangkutan. Namun, lanjut dia, dalam peristiwa tersebut rupanya belum terjadi pemerasan.
Mengenai niat oknum jaksa yang akan melakukan pemerasan, Tedjolekmono mengaku tidak mengetahui dengan detail. Namun ia memastikan dalam kasus tersebut, tidak terjadi tindak pidana suap antara pelapor dengan oknum jaksa.
BACA JUGA: Detik-detik Terjadinya Ledakan di Rumah Anak Buah Setya Novanto
”Kepentingan saya, apakah peristiwa itu merupakan peristiwa pidana atau bukan. Intinya, pelapor tidak melakukan penyerahan apapun terhadap jaksa, artinya tidak ada tindak pidana suap,” pungkasnya.
Sementara itu, Aswas Kejati NTB Darmowijoyo mengatakan, klarifikasi terhadap jaksa yang diduga memeras telah dilakukan Juni lalu. Laporan yang disebut berasal dari salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Mataram saat itu, langsung ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Mabuk di Muka Umum, Rafi Cs Didenda Rp 100 Ribu
”Oknum jaksanya mengaku tidak menerima uang, pelapor juga tidak pernah menyerahkan. Jadi karena tidak terbukti, kami tutup,” ungkapnya.
Dalam klarifikasi tersebut, Darmo menyebut bahwa oknum jaksa hanya sebatas melakukan percobaan pemerasan. Namun, karena tidak berlanjut hingga proses penyerahan uang, maka Kejati hanya memberikan sanksi berupa teguran.
”Sudah kami berikan teguran. Kecuali kalau memang terbukti baru kita tindak,” kata dia.
Mengenai wilayah tugas oknum jaksa, Darmo hanya menerangkan bahwa oknum jaksa tersebut bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) yang berada di wilayah Pulau Lombok. Hingga kini pun, oknum jaksa tersebut masih aktif bertugas.
”Masih aktif bertugas di salah satu Kejari di Lombok. Kita memang tidak ekspose karena tidak terbukti,” pungkasnya.(JPG/dit/r2/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Meski Dia Bersujud, Mince Sudah Tak Mau, Hati Ini Terlalu Sakit
Redaktur : Tim Redaksi