Oknum Jaksa & Polisi di Riau Penerima Suap Kasus Narkoba Masih Pikir-Pikir untuk Banding

Kamis, 01 Agustus 2024 – 18:58 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan suami istri yang berprofesi sebagai aparat penegak hukum, yakni Bripka Bayu Abdillah dan Jaksa Sri Haryati, divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Vonis itu disampaikan hakim pada pada sidang yang berlangsung Rabu 31 Juli 2024.

BACA JUGA: Pasutri Polisi-Jaksa Terlibat Suap Kasus Narkoba, Bripka Bayu Divonis 4 Tahun, Istri Lebih Ringan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin oleh Salomo Ginting menyatakan keduanya terbukti menerima suap dalam penanganan kasus narkoba.

"Terdakwa Bayu Abdillah dan Sri Haryati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Salomo saat membacakan surat putusannya.

BACA JUGA: Jaksa Diduga Terima Suap Kasus Narkoba, Sang Perantara Ditangkap Kejati Riau

Bripka Bayu, yang bertugas di Polres Bengkalis, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, sang istri, Sri Haryati yang menjabat sebagai jaksa di Kejari Bengkalis, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA: Berkas Perkara Bu Jaksa Penerima Suap Kasus Narkoba Dilimpahkan ke Kejati Riau

Dalam persidangan itu diketahui, vonis majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut Bripka Bayu dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 259 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan.

Sedangkan istrinya Sri Haryati, dituntut pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan.

Total uang suap yang diterima pasangan ini mencapai hampir Rp 1 miliar.

Uang itu diberikan secara bertahap oleh keluarga terdakwa kepada Bripka Bayu melalui berbagai cara, baik transfer bank maupun tunai.

Baik pasangan suami istri maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.

Mereka memiliki waktu satu minggu untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler