jpnn.com, LAMPUNG - Seorang Jaksa yang berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur berinisial RA diciduk polisi lantaran diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Informasi yang dihimpun radarlampung.co.id (Jawa Pos Group), RA bertugas di bagian Perdata dan Tata Usaha (Datun).
BACA JUGA: Dua Warga Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Antena TV
Jaksa RA diringkus saat sedang memakai sabu-sabu di sebuah rumah yang terletak di daerah Way Halim, Bandarlampung pada Kamis (20/6).
BACA JUGA: Pengamat Sebut Adian Lebih Cocok di Parlemen Ketimbang jadi Eksekutif
BACA JUGA: Tersangka Kasus Sabu-Sabu Todong Polisi dengan Senpi
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan satu plastik klip sisa pakai.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Shobarmen membenarkan kabar penangkapan seorang jaksa berinsial RA tersebut oleh anggotanya.
BACA JUGA: Even Gowes Sepeda Nusantara di Lampung Timur Meriah
“Ya benar, sudah saya kroscek tadi. Benar ada penangkapan itu,” jawabnya, Sabtu (22/6).
Mantan Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling Polda Lampung ini menjelaskan bahwasanya oknum jaksa tersebut masih dalam pemeriksaan intensif anggotanya.
“Saat ini tersangka masih kita periksa, karena kan kita juga masih mempunyai batas waktu 3×24 jam. Oleh karena itu akan kita gelar perkaranya dulu,” ungkapnya.
BACA JUGA: Wako Perintahkan Semua Sampah Plastik yang Diimpor akan Diperiksa KLH
Ditanya apakah hasil tes urine oknum jaksa tersebut positif, Shobarmen -sapaan akrabnya- mengaku belum bisa menyimpulkan dan masih dalam tahap pengecekan dari anggotanya.
“Nah untuk itu (urine) masih kita cek. Jadi belum tahu hasilnya, jadi tunggu saja hasilnya ya,” pungkasnya.(ang/sur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Sumpal dan Lakban Mulut Putrinya Lalu Digarap Habis
Redaktur & Reporter : Budi