jpnn.com, MAJALENGKA - Seorang Kepala Desa (Kuwu) di Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berinisial ES harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, dia tega menganiaya seorang warga Desa Kawalu, Kota Tasikmalaya, berinisial US pada 5 Juni lalu 2021. Akibat kejadian itu, korban menderita luka-luka dan giginya lepas.
BACA JUGA: Oknum Perawat RS di Palembang Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan
Kasat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, peristiwa penganiayaan yang melibatkan Kuwu terhadap warga Tasik itu berawal saat terjadi pertikaian di jalan tepatnya Desa Kencana, Kecamatan Cikijing.
“Dari pertikaian itu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul. Korban sendiri, yang saat itu mengendarai mobil bermaksud berkunjung ke rumah sahabatnya di Desa Kancana, Kecamatan Cikijing,” jelasnya, Selasa (22/6/2021).
BACA JUGA: Istri Mara Salem Ungkap Hari-Hari Terakhir Bersama Suami Sebelum Dibunuh, Mengharukan
Kasatreskrim menambahkan, pelaku lalu memberhentikan mobil korban.
“Setelah mobil korban berhenti, pelaku sempat menanyakan tujuan korban, yang dijawab korban akan berkunjung ke sahabatnya, H. OP di Desa Kencana itu. Tiba-tiba tanpa alasan, ES langsung melakukan pemukulan ke bagian wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak tiga kali,” ungkap Kasatreskrim.
Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan langsung menuju rumah sahabatnya.
“Namun, ES tetap melakukan pengejaran hingga ke rumah H. OP dan kembali melakukan penganiayaan. Di TKP, ES dibantu temannya dengan inisial UN, warga Desa Cipulus, Kecamatan Cikijing,” jelasnya.
Di rumah H. OP, ES kembali melakukan penganiayaan dengan cara membanting sampai tersungkur sebanyak 2 kali dan menedang bagian wajah sebanyak 2 kali.
“Pelaku lainnya yaitu berinisial UN ikut melakukan pemukulan sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan kanannya ke bagian wajah korban,” jelas AKP Siswo.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka di bagian wajah.
“Korban juga mengalami luka gores dan gigi seri terlepas. Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku melakukan aksi itu spontanitas, dikarenakan awalnya ada pertikaian ketika berpapasan di jalan,” terangnya.
Saat kejadian, para pelaku juga diketahui sedang mabuk miras, berbarengan dengan adanya hiburan organ tunggal dalam hajatan di Desa Kancana.
“Para pelaku diamankan di Polres Majalengka Polda Jabar pada 17 Juni. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara,” pungkas Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan.(rif/pojoksatu)
Redaktur & Reporter : Budi