Oknum Kades di Jember Tersangka Peredaran Pupuk Ilegal, Terancam 6 Tahun Penjara 

Minggu, 06 Maret 2022 – 01:30 WIB
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna. ANTARA/HO-Humas Polres Jember

jpnn.com, JEMBER - Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menetapkan dua orang sebagai tersangka peredaran pupuk ilegal atau tanpa izin. 

Tersangka itu ialah oknum Kepala Desa Bangsalsari di Kecamatan Bangsalsari, Jember, berinisial NH, dan seorang kepala produksi yang membuat pupuk tanpa izin edar, CP.  

BACA JUGA: Mentan SYL Cek Kesiapan Pasokan Pupuk untuk Penuhi Kebutuhan Petani

"Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran pupuk ilegal yakni NH dan CP," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna di Jember, Sabtu (5/3).

Dia menjelaskan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. 

BACA JUGA: AKP Tomy Beberkan Motif Pembantaian Calon Kades di Depan Istrinya

Menurutnya, NH sebagia direktur perusahaan yang memproduksi pupuk ilegal

Sementara, CP adalah anak buahnya sebagai koordinator lapangan. 

BACA JUGA: Oknum Kades Itu sudah 2 Kali Digerebek di Rumah Wanita Bersuami, Tak Jera Juga, Ya Ampun

Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, lanjut dia, pupuk baru dibuat setelah ada pesanan yang berasal dari dalam dan luar Kabupaten Jember.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," katanya.

Kedua tersangka tidak ditahan dengan dalih keduanya kooperatif selama pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Jember, dan NH merupakan kepala desa yang dibutuhkan warganya.

Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di pabrik pupuk milik tersangka.

Tempat produksi pupuk ilegal di Desa Bangsalsari itu sudah disegel yang dipasang garis polisi.

Informasi yang dihimpun di lapangan, NH yang juga ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jember itu pernah terlibat kasus serupa pada 2014 dan diproses hukum karena mengedarkan obat pertanian oplosan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler