Oknum Kades Gunakan Dana Desa untuk Bisnis Giok, Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 26 November 2020 – 23:57 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, OKU SELATAN - Oknum Kades Saung Dadi BP Peliung OKU Timur, Selamet Riyadi (53) dihukum penjara selama empat tahun dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Tipikor OKU Timur, Sumsel.

Ia dinyatakan terbukti menggunakan uang Dana Desa (DD) untuk keperluan pribadi senilai hampir setengah miliar rupiah.

BACA JUGA: Anggota TNI AL Koptu Totok Haryanto Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Hal itu diketahui saat majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang diketuai Erma Suharti SH MH menggelar sidang Kamis (26/11) dengan agenda pembacaan putusan (vonis) terhadap Selamet Riyadi yang dihadirkan melalui video virtual.

Dalam petikan amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri melakukan penyelewengan Dana Desa dalam jabatannya sebagai Kepala Desa Saung Dadi OKU Timur.

BACA JUGA: Duel Maut Utuh Kijip vs Agus Banteng, Satu Nyawa Melayang

Sehingga atas perbuatannya itulah menurut hakim telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 413,7 juta yang bersumber dari APBN 2017, dan majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Timur Aci Jaya Saputra SH MH melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang di ubah dan di tambah dengan Undang -undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas hakim saat membacakan putusan terhadap terdakwa Selamet Riyadi.

BACA JUGA: Gus Menteri Beri Wejangan Penggunaan Dana Desa

Selain dijatuhi hukuman pidana penjara, terdakwa juga dihukum untuk mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 413,7 juta yang apabila tidak sanggup dibayar makan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Mendengar vonis yang dijatuhkan itu, terdakwa Selamet Riyadi yang pada sidang sebelumnya dituntut JPU pidana penjara selama 5 tahun ini, dengan didampingi oleh penasihat hukum Romaita SH dari Posbakum PN Palembang pikir-pikir terlebih dahulu dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

Diketahui, terdakwa dibekuk berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A / 67 / VIII /2019/ Sumsel / OKUT, tgl 15 Agustus 2019. Terjadinya tindak korupsi dengan penyalahgunakan dana desa (APBN) 2017 dan 2018 oleh Kepala Desa Saung Dadi Slamet Riyadi dengan cara tidak melaksanakan penggunaan dana desa sesuai dengan aturan yang telah dibuat baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

BACA JUGA: Suami Pergoki Istri dan Selingkuhan Berduaan di Tempat Karaoke, Terjadi Peristiwa Berdarah, Gempar

Berdasarkan keterangan JPU saat diwawancarai Sumeks.co beberapa waktu lalu. Uang DD yang terdakwa selewengkan itu digunakan untuk modal bisnis jual beli batu giok ukuran besar sembari berharap agar mendapat keuntungan besar dari bisnis itu dan bisa mengembalikan uang yang telah diambilnya. (Fdl/sumeks)
 

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler