Oknum Kades Lakukan Pungli, Warga Geram, Polisi Bergerak

Sabtu, 31 Juli 2021 – 19:12 WIB
Oknum kades diduga melakukan pungli. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BENGKAYANG - Polres Bengkayang menangkap oknum kepala desa (Kades) di wilayah Kecamatan Sungai Betung, yang diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) ke warga.

Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Antonius Trias Kuncorojati mengatakan oknum kades berinisial J itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Truk Oleng Hantam Tembok Kantor, Mio Datang dengan Kecepatan Tinggi, Brak.. Innalillahi

“Iya, benar (J sudah tersangka),” ucap Antonius saat dikonfirmasi, Jumat (30/7).

Praktik pungutan liar oleh kades di Kecamatan Sungai Betung itu sudah dimulai sejak tahun lalu dengan delapan orang korban.

BACA JUGA: Doni Tewas Tergantung di Kamar Indekos, Warga Heboh

“Yang bersangkutan (J, Red) menarik sejumlah uang kepada warga yang meminta bantuan mediasinya. Uang tersebut diminta atas dalih untuk 'alas meja' Rp 300 ribu,” sambung Wakapolres Bengkayang, Kompol Amin Siddiq.

“Selain itu juga pungutan biaya pembuatan surat ijin atau keterangan usaha dengan nilai bervariasi mulai dari Rp 5 ribu sampai Rp 50 ribu,” kata dia.

BACA JUGA: Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Tanjung Raman Dijebloskan ke Tahanan

Sebelumnya, lanjut Wakapolres, pihaknya sudah mencoba untuk menyelesaikan secara restorative justice antara warga dengan pelaku, tetapi hanya menemui titik buntu.

"Kami sudah melibatkan Forkopimcam yang ada di Kecamatan Sungai Betung, Kapolsek, tokoh masyarakat, tokoh adat, tetap saja tidak mendapatkan kesepakatan,” paparnya.

"Masyarakat tetap ingin perkara ini tetap diproses secara hukum."

Pihaknya sendiri, lanjut Wakapolres, sudah mengamankan barang bukti berupa hasil screenshot dari video yang diambil salah satu warga saat kejadian mediasi (tindak pidana pungli) di kantor desa. (Sig/prokal.co)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Pemerasan Tauke di Langkat, Polisi Periksa Camat, Kades, dan Sekdes


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler