jpnn.com, PALU - Ulah memalukan Iptu IDGN ketika menjabat kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) membuat Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Rudy Sufahriadi sampai meminta maaf.
Oknum kapolsek itu sebelumnya dicopot dari jabatan setelah aksinya setubuhi putri tersangka mencuat dan heboh di media.
BACA JUGA: Info Terkini dari Kapolda Soal Oknum Polwan AKBP yang Dilaporkan Rabara, Ternyata
"Selaku Kapolda Sulteng, saya menyampaikan permohonan maaf saya kepada masyarakat karena masih ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin," kata Irjen Rudy Sufahriadi di Palu, Minggu (24/10).
BACA JUGA: 3 Kasus Penembakan oleh Oknum Polisi yang Bikin Heboh, Nomor 1 Mengerikan
Jenderal bintang dua itu lantas menyinggung instruksi kapolri untuk menindak tegas dan memberikan hukuman kepada anggota Polri yang melakukan kesalahan maupun pelanggaran hukum lainnya.
"Sesuai dengan instruksi Kapolri, saya tidak boleh ragu-ragu untuk menindak dan memberikan hukuman," ucap Kapolda Irjen Rudy.
BACA JUGA: AKBP Imam Mukti Ungkap Hal Mencengangkan soal Pabrik Sabu-Sabu di Lumajang
Dia menyatakan pemberian sanksi juga berlaku untuk semua anggota yang terbukti melakukan kesalahan maupun pelanggaran disiplin dan hukum lainnya.
"Kami akan tegas menangani anggota yang terbukti salah," kata Irjen Rudy yang sebelumnya telah mendatangi rumah korban guna meyakinkan kasus itu bakal ditangani secara profesional.
Sebelumnya, Iptu IDGN sudah dihadapkan pada sidang kode etik atas dugaan tindakan asusila yang dilakukannya, Sabtu (23/10).
Pada sidang kode etik itu, Iptu IDGN dinyatakan melanggar etik dan direkomendasikan untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Oknum kapolsek itu dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Ayat (1) huruf b PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.
Iptu IDGN juga terbukti melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Namun, perwira Polri itu tak terima atas putusan sidang etik yang merekomendasikan pemecatannya dari Polri.
BACA JUGA: Sukmawati Pindah Agama, Megawati & Jokowi Diundang Hadiri Ritual Sudhi Wadani
"Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut IDGN menyatakan banding," ucap Irjen Rudy Sufahriadi menjelaskan.
Pascakasus dirinya setubuhi putri tersangka mencuat, Iptu IDGN dicopot dari jabatan sejak 15 Oktober 2021.
Sebelumnya, IDGN menjanjikan bakal membebaskan ayah S dari tahanan atas kasus pencurian hewan ternak, jika menuruti keinginannya. OKnum kapolsek itu juga mengirimi S chat mesra.
Namun, hingga perbuatan asusila dilakukan, Iptu IDGN tidak kunjung membebaskan ayah S dari penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam