jpnn.com, MEDAN - Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumut meringkus dua oknum polisi karena terlibat jaringan peredaran narkoba.
Kedua oknum polisi tersebut adalah Bripka YMS, personel Polres Tanjungbalai dan satu lagi AKP BS, Kapolsek Lolowau, Nias Selatan.
BACA JUGA: Ketua Hakim Cuti, Ello Kecewa Sidangnya Ditunda Tahun Depan
Keduanya ditangkap berdasar pengembangan dua bandar sabu-sabu bernama Conari Pernando alias Aguan, dan Gema S yang ditangkap pada Minggu (3/12) lalu.
Dari tangan kedua bandar ini, Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumut, menyita 15 kilogram sabu-sabu.
BACA JUGA: Terjerat Narkoba, Ello Sedih Rayakan Natal di RSKO
Selain perwira polisi itu, muncul juga nama tersangka lainnya, yakni Riawan alias Atong, dan M Dani Sitorus alias Koro. Saat ditangkap di Jalan Delitua, Dani melawan hingga ditindak tegas petugas.
Selanjutnya dilakukan pengembangan melalui control delivery (pengawasan pemesanan langsung) sehingga melakukan penangkapan kembali terhadap Boby di daerah Sunggal, dengan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu.
BACA JUGA: Tersandung Narkoba, Ammar Zoni Bersyukur Divonis 1 Tahun
Kemudian tersangka Joni ditangkap di Jalan Ringroad dengan barang bukti 3 kilogram sabu. Tim Ditres Narkoba Polda Sumut masih melakukan pengembangan di wilayah hukum Batubara.
Polda Sumut yang dikonfirmasi soal hal ini, menyebutkan, informasi itu belum semuanya valid. Rencananya, hari ini Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw, akan memberikan keterangan resmi terkait informasi penangkapan itu.
“Sedang dalam pendalaman. Hari ini akan dipaparkan,” beber Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting.(dvs/saz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aurelie Moeremans Akui Saksikan Ello Diciduk Polisi
Redaktur & Reporter : Budi