jpnn.com, PALU - Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto meminta Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi menindak tegas oknum kapolsek yang diduga berbuat asusila kepada remaja perempuan di Parimo, apabila perbuatan itu terbukti.
Dia menjelaskan hukuman berat itu berupa pemberhentian secara tidak hormat sebagai aparat kepolisian kepada oknum polisi IDGN itu.
BACA JUGA: Jenderal Listyo: Tidak Pakai Lama, Segera Copot, Proses Pidana
Kemudian, proses pemeriksaan oknum kapolsek tersebut di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), dan Tindak Pidana Umum Polda Sulteng harus terus berjalan hingga tuntas.
“Saya meminta Kapolda Sulteng menindak dengan tegas oknum kapolsek tersebut. Perbuatannya (oknum kapolsek) adalah tindakan amoral yang tidak pantas dilakukan oleh seorang aparat kepolisian," kata Sayutin dihubungi di Palu, Selasa (19/10) malam.
BACA JUGA: Pernyataan Tegas Irjen Rudy Soal Dugaan Asusila Oknum Kapolsek
Sayutin tidak pengin kasus itu berakhir damai.
Menurutnya, DPRD Parimo terus memantau perkembangan kasus tersebut.
BACA JUGA: Korban Dugaan Asusila Oknum Kapolsek Tidak Akan Menempuh Jalan Damai
"DPRD Parimo berharap ke depannya tidak ada lagi kasus seperti ini yang terjadi di Parimo," ujarnya.
Dia memastikan DPRD Parimo terus berkoordinasi dengan seluruh anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Parimo untuk mencegah dan memastikan tidak apa lagi kaum perempuan di daerah itu yang mengalami hal serupa.
Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi menyatakan serius dan profesional menangani kasus ini.
Irjen Rudy sudah mendatangi rumah korban untuk meyakinkan bahwa dia akan profesional menangani anggota yang salah.
Dia mengatakan kasus tersebut masih dalam proses hukum dan hasilnya akan disampaikan secara transparan.
“Saya datang ini untuk menunjukkan keseriusan kami menangani masalah yang ada di Parigi,” ujar Irjen Rudy usai menyambangi korban dugaan asusila S, di kediamannya di Parimo, Selasa (19/10).
Setelah mendapat informasi dugaan pelanggaran tersebut, Rudy menjelaskan bahwa oknum kapolsek di Parimo itu langsung dibebastugaskan dan digantikan dengan pejabat sementara terhitung 15 Oktober 2021
Terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan, Rudy menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan hasil pemeriksaan.
“Saya akan taat hukum. Ini masih diproses, tidak bisa instan. Hukumannya sesuai dengan kesalahannya,” katanya lagi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulteng Kombes Pol Didik Suparnoto menerangkan saat ini pemeriksaan di Propam Polda Sulteng masih terus berjalan dan telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak keluarga korban, korban, hingga pengelola hotel tempat keduanya berbuat asusila.
"Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini, yakni percakapan keduanya melalui WhatsApp. Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum agar diproses," katanya lagi.
Perwira polisi berpangkat Iptu tersebut, kata Didik, juga telah dicopot dari jabatannya sebagai kapolsek.
Saat ini oknum itu bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulteng.
IDGN diduga berbuat asusila kepada seorang remaja perempuan dengan janji akan membebaskan ayahnya yang mendekam di jeruji besi apabila permintaan tersebut dituruti.
Hingga perbuatan tersebut dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah remaja perempuan itu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy