Pernyataan Tegas Irjen Rudy Soal Dugaan Asusila Oknum Kapolsek

Selasa, 19 Oktober 2021 – 15:29 WIB
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudy Sufahriadi didampingi Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Parigi Moutong saat memberikan keterangan terkait penanganan kasus asusila yang diduga dilakukan oknum kapolsek di Parigi Moutong, Selasa (19/10/2021). ANTARA/Kristina Natalia

jpnn.com, PARIGI MOUTONG - Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus dugaan asusila oknum kapolsek Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulteng. 

Jenderal bintang dua itu mendatangi langsung rumah keluarga remaja perempuan berinisial S, yang diduga menjadi korban asusila oknum kapolsek berinisial IDGN, di Parimo. 

BACA JUGA: Korban Dugaan Asusila Oknum Kapolsek Tidak Akan Menempuh Jalan Damai

Mantan Komandan Korps Brimob itu menyatakan kedatangannya ini untuk meyakinkan pihak keluarga korban bahwa Polda Sulteng akan serius dan profesional dalam menangani kasus tersebut. “Kami datangi rumah korban untuk meyakinkan bahwa saya akan profesional menangani anggota yang salah,” ujar Irjen Rudy di Parigi Moutong, Selasa (19/10). 

Rudy menjelaskan, kunjungan Polda Sulteng ke kediaman keluarga korban didampingi Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat. “Saya datang ini untuk menunjukkan keseriusan kami menangani masalah yang ada di Parigi,” ujarnya pula.

BACA JUGA: Ferdinand Minta Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Putri Tersangka Dipecat Secara Tidak Hormat

Mantan Kapolda Jawa Barat itu mengatakan kasus ini masih dalam proses hukum.

Menurut dia, hasilnya akan disampaikan secara transparan. 

BACA JUGA: Putu Elvina Minta Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Putri Tersangka Dipidana

“Hasilnya akan kami sampaikan. Yang jelas, saya akan profesional,” ujarnya pula.

Rudy mengatakan setelah mendapat informasi dugaan pelanggaran tersebut, terhitung 15 Oktober 2021 oknum kapolsek di Parimo itu langsung dibebastugaskan.Oknum kapolsek tersebut digantikan dengan pejabat sementara. 

Terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan, Rudy menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan hasil pemeriksaan.“Saya akan taat hukum. Ini masih diproses, tidak bisa instan. Hukumannya sesuai dengan kesalahannya,” katanya lagi.

Kasus asusila yang menjerat perwira polisi berpangkat Iptu tersebut berawal dari janji IDGN yang akan membebaskan ayah S apabila menuruti keinginannya.

Namun, hingga perbuatan tersebut dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah S yang dipenjara karena tindak pidana. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler