Menteri Bintang Minta Oknum Kapolsek Terduga Pelaku Asusila Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 20 Oktober 2021 – 17:07 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. (FOTO ANTARA/HO-Kementerian PPPA)

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengecam dugaan perbuatan asusila oknum kapolsek di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. 

Menteri Bintang mengharapkan penegakan hukum secara tegas kepada oknum kapolsek di Parimo selaku terduga pelaku kekerasan seksual. 

BACA JUGA: Oknum Kapolsek Diduga Berbuat Asusila Harus Dihukum Berat 

"Perlu adanya penerapan pasal pemberatan hukuman serta pasal berlapis dalam proses hukum oknum kapolsek tersebut," tutur Menteri Bintang dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu (20/10). 

Menteri Bintang menilai perlu adanya sanksi etik dengan ancaman tertinggi melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.

BACA JUGA: Pernyataan Tegas Irjen Rudy Soal Dugaan Asusila Oknum Kapolsek

Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 11 Huruf a Juncto Pasal 12 Ayat 1 Huruf  a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Proses hukum terkait kasus ini kami percayakan pada pihak kepolisian,” ujarnya.

BACA JUGA: Korban Dugaan Asusila Oknum Kapolsek Tidak Akan Menempuh Jalan Damai

Menteri Bintang mengatakan pihaknya juga melakukan koordinasi dengan dinas pengampu urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk mengawal kasus ini. 

Dia juga mendukung upaya perlindungan dan penanganan korban, termasuk memberikan pendampingan korban untuk pemulihan trauma akibat kekerasan yang dialami.

"Saya meyakini, kasus ini akan ditangani hingga tuntas oleh pihak kepolisian dan penanganan yang dilakukan akan mempertimbangkan prinsip perlindungan dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban,” katanya.

Lebih lanjut dia memberikan apresiasi atas kebijakan yang dikeluarkan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi yang membebastugaskan terduga untuk memperlancar jalannya proses pemeriksaan.

"Mewakili masyarakat, kami meminta Polda Sulawesi Tengah untuk memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat tentang penanganan kasus dugaan tindakan asusila oleh (oknum) kapolsek di Parigi Moutong," kata Bintang.

Seperti diberitakan, oknum kapolsek di Parigi Moutong berinisial IDGN diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban inisial S.

Kasus tersebut bermula dari iming-iming oknum kapolsek terhadap S yang mengatakan akan membebaskan ayah S yang ditangkap oleh kepolisian karena diduga mencuri ternak. (antara/jpnn) 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler