jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina meminta keluarga korban untuk melaporkan oknum kapolsek Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diduga setubuhi putri salah satu tersangka kepada pemerintah daerah (pemda).
"Perlu laporan kepada pemerintah daerah yang memiliki dinas terkait perlindungan anak," kata Putu kepada JPNN.com, Senin (18/10).
Dengan begitu, korban berinisial S itu bisa mendapatkan upaya pendampingan hukum dan psikologis.
Hal ini diperlukan karena korban bisa saja mengalami trauma psikis dan luka secara fisik
"Harus ada pemeriksaan fisik secara menyeluruh, pemeriksaan psikis, dan melakukan asesmen psikologis," lanjut Putu.
Dia juga mengimbau pemerintah daerah setempat untuk menyiapkam bantuan hukum sehingga korban bisa mendapatkan hak-haknya.
Putu menjelaskan korban memiliki hak untuk mengetahui perkembangan kasus yang masih dalam proses penyelidikan.
"Upaya penegakan hukumnya harus jelas, upaya sanksi kedinasan harus jelas, kemudian layanan terhadap korban anak juga harus didapatkan," pungkas Putu Elvina.
Sebelumnya, kabar tentang perilaku oknum kapolsek ini terungkap setelah S menceritakan kejadian yang menimpa dirinya.
Korban mengaku diminta oknum tersebut untuk menemani tidur dengan janji akan membebaskan ayah korban dari tahanan.
Saat ini, Polda Sulawesi Tengah sudah memiliki bukti berupa pesan mesra antara oknum kapolsek berinisial ID dan S melalui aplikasi WhatsApp.
BACA JUGA: Identitas Mayat Wanita Terikat dalam Karung Terungkap, Namanya Waldansih, Siapa Dia?
BACA JUGA: Polisi Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Pembunuhan Sadis Wanita PNS Dicor Semen
Diketahui, oknum kapolsek tersebut kini dinonaktifkan dari tugasnya.(mcr9/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA JUGA: Pasutri Dibantai Secara Sadis, Sampe Raja Tewas, Kostaria Sekarat, Tak Disangka Pelakunya
BACA JUGA: Oknum Kapolsek Kirim Chat Mesra ke Anak Tersangka, Kompolnas Beri Komentar Menohok
Redaktur : Budi
Reporter : Dea Hardianingsih