jpnn.com, PALU - Oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah yang diduga mencabuli seorang putri tersangka, dijatuhi sanksi berat.
Sidang kode etik yang digelar Sabtu (23/10) menilai kapolsek berpangkat Inspektur Polisi Satu itu dinyatakan melanggar etik.
BACA JUGA: Terjadi Rentetan Gempa 4 Daerah di Jateng, BMKG Menduga ini Penyebabnya
Dia direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat.
Sidang berlangsung tertutup dengan waktu kurang lebih lima jam, di ruang sidang Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah.
BACA JUGA: 5 Langkah Agar Tak Tertipu Pinjol Ilegal, Poin 2 Sangat Penting
"Polda Sulteng telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian Milyardin, dengan putusan berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kepala Polda Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi.
Oknum Kapolsek berinisial IDGN dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
BACA JUGA: Mohon Maaf, Pembelajaran Tatap Muka Terpaksa Dihentikan
Dalam sidang disebut IGDN menyatakan banding terhadap rekomendasi tersebut.
"Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut Inspektur Polisi Satu IDGN menyatakan banding," kata Sufahriadi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto mengatakan terkait kasus pidana umum oleh oknum tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah.
“Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bila penyelidikan dianggap cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ucapnya.
Dari penyidikan inilah, kata Supranoto, kembali akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya.
Sebelumnya, seorang oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan.
IDGN diduga berbuat asusila kepada seorang remaja perempuan berinisial S dengan janji akan membebaskan ayahnya yang merupakan seorang tersangka dan menjalani hukuman.
Hingga perbuatan itu dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah perempuan itu.
Sufahriadi pun telah mengunjungi rumah korban dan berjanji kepada pihak keluarga akan menuntaskan kasus ini dan menindak polisi yang terbukti bersalah.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang