Oknum Kapolsek yang Diduga Setubuhi Anak Tersangka Harus Diproses Pidana

Minggu, 17 Oktober 2021 – 20:31 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengomentari oknum kapolsek yang menyetubuhi anak tersangka. Foto: Dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang oknum kapolsek di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah diduga menyetubuhi anak seorang tersangka yang tengah ditahan. Bahkan, kapolsek itu juga disebut mengirim chat mesra ke anak tersangka itu.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut perbuatan oknum kapolsek itu tak bisa ditoleransi dan harus diberi tindakan tegas.

BACA JUGA: Pengakuan Putri Tersangka Soal Kapolsek Pengirim Chat Mesra, Alamak

“Itu perilaku bejat yang memanfaatkan jabatan dan kuasa atas kendali diri orang tua korban yang ditahan oleh kapolsek,” kata Sugeng kepada JPNN, Minggu (17/10).

Menurut Sugeng, kapolsek tersebut harus ditindak supaya ada efek jera dan tak terulang kembali.

BACA JUGA: Diduga Kirim Chat Mesra ke Anak Tersangka, Kapolsek di Sulteng Dicopot

“Polisi bejat seperti itu harus segera dicopot, diproses pidana, dan kemudian kode etik denhan pemberhentian tidak dengan hormat (dipecat) bukan demosi,” tegas Sugeng.

Diketahui bahwa Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan akan mengusut tuntas kasus oknum kapolsek di Parigi Moutong yang diduga mengirim chat mesra kepada seorang putri tersangka.

BACA JUGA: Polda Kantongi Bukti Chat Mesra Kapolsek di Sulteng dengan Anak Tersangka

Saat ini tim investigasi Polda Sulteng telah mengantongi bukti chat pesan WhatsApp (WA) antara oknum kapolsek itu dengan korban yang berinisial S.

BACA JUGA: Kakak Ipar Tertidur Tanpa Busana di Kamar, Pintu Terbuka, HJ Masuk, Begini Akhirnya

“Hasil dari investigasi sampai dengan saat ini barang bukti yang sudah didapat adalah percakapan melalui WA,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto saat dihubungi, Sabtu (16/10). (cuy/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler