jpnn.com - PEKANBARU--Kelakuan oknum perwira polisi satu ini sungguh keterlaluan. Bukannya menjalankan proses hukum sesuai aturan, ia malah memeras tersangka kepemilikan narkoba. Akibatnya, selain telah dicopot dari jabatannya, ancaman pemecatan secara tidak hormat menanti di depan mata.
Mantan Kasat Res Narkoba Polres Rohul, AKP Zulbakri SH sudah mulai menjalani sidang atas dugaan menerima suap Rp200 juta untuk membebaskan seorang tersangka narkoba.
BACA JUGA: 9 Hari Nikahi ABG, Duda Diciduk
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah SIK saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/8)."Akan ada sidang kode etik. Ancamannya pemecatan dengan tidak hormat (PTDH)," jelas Kabid Humas.
PTDH, lanjutnya merupakan hukuman yang berat. Ini biasanya dijatuhkan pada anggota Polri melakukan pelanggaran hukum dan divonis dengan hukuman kurungan diatas tiga bulan penjara.'Jika diatas tiga bulan, bisa kena,' imbuhnya.
BACA JUGA: 2 Polisi Pondok Aren Tewas Ditembak OTK
Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Rohul, AKP Zulbakri SH duduk di kursi pesakitan, Rabu (14/8) siang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Ia menjalani sidang perdana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menerima suap Rp200 juta dari seorang tersangka narkoba agar bisa lepas dari jeratan hukum.
Sidang ini sendiri berjalan sedikit berbeda, karena tampak dua orang anggota Propam Polda Riau turut hadir menjaga persidangan. Agenda yang dijalani Zulbakri pada sidang perdana ini adalah untuk mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas dirinya.
BACA JUGA: Dua Mahasiswa Untar Jadi Korban Pengeroyokan
Dalam dakwaan JPU, Zulbakri dijerat pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 junto pasa2l 5 ayat 1 huruf a dan pasal 11 Undang Undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Dugaan penyuapan ini bermula saat Zulbakri yang ketika itu masih menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Rohul bersama anggotanya, menangkap Andesra (terdakwa lain dalam berkas terpisah) di Simpang PTPN V, Sei Intan Desa Kembang Damai, Kecamatan Kunto Darussalam, Rohul, Jumat (8/3) lalu.
Saat menggeledah mobil Andes, petugas menemukan di dalam mobil jenis Suzuki Grand Vitara BM 1834 QB itu satu paket sabu-sabu milik Andresra. Takut akan kemungkinan dipenjara atas temuan itu, Andresra pun melobi petugas yang menangkapnya agar ia dibebaskan.
Kepada Andresra, Zulbakri meminta untuk disediakan uang Rp1 milyar, namun karena jumlah yang besar, Andresra mengaku tak sanggup. Zulbakri lalu menurunkan penawaran menjadi Rp500 juta, namun itu masih tak disanggupi oleh Andresra. Andresra lalu dimasukkan ke sel. Besoknya dia dipanggil lagi ke ruangan terdakwa dan diminta Rp200 juta. Jumlah ini kemudian disanggupi.
Jumlah yang disepakati tersebut lalu diberikan dalam bentuk cek pada Zulbakri dan ditulis atas namanya juga. Setelah dicairkan di Bank Mandiri, uang itu dimasukkan ke dalam meja kerja Zulbakri. Tak berselang lama, hal ini diketahui oleh Kapolres Rohul. Ia bersama anggota Provos Polres Rohul langsung menangkap Zulbakri.(Ali)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Pengeroyokan Untar Rajin Berurusan dengan Polisi
Redaktur : Tim Redaksi