Oknum Keamanan Rutan Rantau Jadi Tersangka, Kasusnya Berat

Rabu, 15 Juni 2022 – 15:07 WIB
Seorang petugas Rutan Rantau membawa M (baju hitam) tersangka penyelundupan sabu-sabu. ANTARA / Muhammad Fauzi Fadilah

jpnn.com, BANJARMASIN - Polisi menetapkan Kepala Regu Pengamanan (Karupam) Rutan Rantau Kalimantan Selatan berinisial R sebagai tersangka terkait kasus  penyelundupan narkoba untuk warga binaan di dalam penjara. 

“Benar, sudah jadi tersangka. Inisial R,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Tapin AKP Tatang saat dikonfirmasi, Rabu (15/6). 

BACA JUGA: Tren Narkoba di Eropa Meresahkan, Jenis Baru Bermunculan

Dengan ditetapkannya R sebagai tersangka, maka sudah ada dua oknum petugas di Rutan Rantau yang terlibat dalam kasus tersebut. 

Sebelumnya, polisi menetapkan M sebagai tersangka. 

BACA JUGA: Polisi Tangkap Kurir Narkoba, Barang Itu Ternyata Milik UCK

M merupakan anggota regu pengamanan, yang tak lain adalah anak buah R. 

Keduanya, saat ini mendekam di tahanan Polres Tapin menunggu proses hukum.

BACA JUGA: Pengedar Narkoba Ini Ternyata Oknum Honorer, Duh

Tatang menjelaskan dari hasil penyidikan, R memberikan izin kepada M untuk menyelundupan sabu-sabu pesanan dari seorang warga binaan ke dalam penjara

“Hasil jatah uang dan barang (sabu-sabu) mereka bagi dua,” kata Tatang. 

Dia memastikan tidak ada lagi petugas Rutan Rantau yang terlibat. 

Begitu juga dengan warga binaan, saat ini sudah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Jadi, total tersangka dalam kasus narkoba di Rutan Rantau itu berjumlah lima orang.

Semuanya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalsel Lilik Sujandi memberikan tindakan tegas terhadap M, yaitu pemberhentian sementara, Senin (14/6) lalu, di halaman Rutan Rantau di Kabupaten Tapin. 

Menurut Lilik, setelah petugas tersebut selesai menjalani proses pengadilan dan ditetapkan bersalah, maka akan diberhentikan tetap.

Kepala Rutan Rantau Andi Hasyim mengatakan R akan mengalami hal serupa dengan M, yaitu pemberhentian sementara sebagai karupam.

"Tentu, akan diproses sesuai hukum. Kami konsisten sejak awal, saat kami menemukan dan memeriksa, langsung kami serahkan ke polisi. Tidak ada ampun untuk narkoba," ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (8/6) saat anggota Rutan Rantau melakukan razia insidental. 

Hasilnya, ditemukan 13 paket sabu-sabu, satu alat isap dan satu pipet kaca di dalam penjara.

Penerima sabu-sabu yang diselundupkan tersebut adalah MB seorang warga binaan yang diduga kuat mengedarkan di dalam penjara.

Dari pemeriksaan internal Rutan Rantau, sabu-sabu tersebut sudah lolos sebanyak dua kali, dan diduga kuat sempat beredar di dalam penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler