Pengedar Narkoba Ini Ternyata Oknum Honorer, Duh

Minggu, 12 Juni 2022 – 20:29 WIB
Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap polisi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap DB (45), seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Berdasarkan pemeriksaan, DB ternyata oknum honorer di lingkungan pemerintahan Kota Sabang.

BACA JUGA: Pembunuh Ibu Kandung dan Adik di Solok Memberi Pengakuan Begini

"DB ditangkap bersama rekannya DIB (32) warga Banda Aceh," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi pada Sabtu (11/6).

Dari tangan DB dan DIB, polisi menemukan barang bukti 11 paket sabu-sabu seberat 2,96 gram.

BACA JUGA: Setelah Merumahkan Ratusan Honorer, Daerah Ini Kekurangan Guru PNS dan PPPK, Duh

Penangkapan oknum honorer itu bersama rekannya berawal dari pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka SA.

Saat diinterogasi polisi, SA mengatakan narkotika itu diperoleh dari DB dengan cara membelinya.

BACA JUGA: DN Dibawa Anggota TNI AU ke Luar Bandara, Dirontgen, Hasilnya Bikin Kaget

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan informasi, polisi langsung menggerebek rumah milik DB.

Saat polisi datang, pengedar narkoba itu sedang berada di dalam kamar bersama DIB.

Ketika penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu-sabu siap edar dan alat isap.

Tersangka DB memperoleh sabu-sabu tersebut dari ADN seharga Rp 1,5 juta.

ADN sendiri saat ini ditetapkan polisi dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara DB, DIB, dan SA ditahan di rutan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler