Polisi Tangkap Kurir Narkoba, Barang Itu Ternyata Milik UCK

Senin, 13 Juni 2022 – 07:42 WIB
Petugas Polres Tebing Tinggi menangkap SUP (36) pria yang mengedarkan narkotika jenis ganja seberat 50 kg di Gerbang Tol Tebing Tinggi. ANTARA/HO-Polres Tebing Tinggi

jpnn.com, TEBING TINGGI - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap SUP (38) yang nekat membawa narkoba jenis ganja kering menggunakan angkutan umum.

Kurir narkoba itu ditangkap di Gerbang Tol Tebing Tinggi Desa Paya Bagas, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut).

BACA JUGA: Pengedar Narkoba Ini Ternyata Oknum Honorer, Duh

Selain SUP, warga Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, polisi juga meringkus UCK (50) warga Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menyebut tersangka SUP kedapatan membawa narkotika jenis ganja kering ketika polisi melakukan razia bus angkutan umum yang ditumpanginya saat di Gerbang Tol Tebing Tinggi.

BACA JUGA: IRW Sudah Ditangkap Polisi, Lihat Tampangnya

Ketika diperiksa, polisi menemukan barang bukti tiga karung goni yang di dalamnya berisi daun, biji, batang ranting diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 50.700 gram, sera satu unit handphone milik tersangka.

"Kemudian dilakukan interogasi terhadap SUP yang menyebutkan barang bukti ganja itu akan diantarkan kepada UCK di Kabupaten Batubara," ucap AKP Agus dalam siaran pers pada Minggu (12/6).

BACA JUGA: Pembunuh Ibu Kandung dan Adik di Solok Memberi Pengakuan Begini

Berbekal informasi itu, polisi bergerak ke Batubara untuk menangkap UCK dengan cara menyamar sebagai kurir (undercover delivery).

Saat itu, UCK menunggu barang kiriman itu di jalan umum depan SMK Negeri 1 Jalan Pangkalan, Kecamatan Talawi, Batubara.

Begitu bertemu UCK, polisi langsung menangkap pemilik ganja kering tersebut beserta barang bukti satu unit handphone dan uang Rp 1 juta merupakan upah pengantaran.

"Kedua tersangka SUP dan UCK beserta barang bukti ganja dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Agus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler