jpnn.com - CIANJUR - Oknum Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, DH, ditahan Polres Cianjur.
DH ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sehingga negara dirugikan Rp1,3 miliar.
BACA JUGA: Merasa Dikriminalisasi, Terdakwa Korupsi Dana Pengelolaan Aset PDAM Manado Surati Jokowi
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari mengatakan penangkapan kepala desa tersebut berawal dari laporan warga terkait pengelolaan dana BUMDes yang diduga diselewengkan tersangka pada 2016-2020.
Oleh karena itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Diduga Korupsi APBDes, Oknum Kades Ini Dijebloskan ke Bui
"Hasil penyelidikan terbukti tersangka melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDes dengan kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar setelah dilakukan pengembangan dan keterangan dari saksi-saksi yang menguatkan dugaan tersebut," ungkapnya di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (11/5).
Dari hasil penyelidikan dan keterangan tersangka selama rentang waktu 2016-2020, kata Aszhari, DH mengelola sendiri dana BUMDes Sukamanah dan tidak pernah melibatkan pengurus.
BACA JUGA: Gus Halim Paparkan 7 Alasan Penting Revisi UU Desa Dibutuhkan, Ada Soal Status Kades
Menurut dia, uang yang didapat diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang ke bank.
BUMDes yang dikelola berupa puluhan kios di pasar desa yang dibangun dari dana desa dan anggaran dana desa yang kepengurusannya tidak berjalan karena seluruhnya dipegang langsung tersangka DH. Hasil audit Inspektorat Daerah mencatat ada kerugian Rp 1,3 miliar.
"Tersangka mengakui selama ini dirinya telah menyalahi wewenang sebagai kepala desa dengan mengelola sendiri dana yang masuk dari BUMDes sepanjang 2016-2020. Kami masih mendalami untuk apa saja uang tersebut digunakan selain membayar utang," ucapnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 15 tahun penjara.
"Kami akan menindaklanjuti setiap laporan terkait penyelewengan uang negara yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN), terutama kepala desa yang sejak beberapa tahun terakhir mendapat kepercayaan mengelola dana dari pemerintah pusat hingga miliaran rupiah," pungkas AKBP Aszhari. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi