Oknum Kepala Desa Ini Ternyata Sering Berbuat Aksi Tak Terpuji, Tak Disangka

Selasa, 02 Februari 2021 – 22:56 WIB
Waka Polres Tapin Kompol Wibowo didampingi Kasat Narkoba AKP Ismat Wahyudi dan Kabag Ops Kompol Raindhard Maradona saat menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus sabu. Foto: Rasidi Fadli/Radar Banjarmasin

jpnn.com, RANTAU - Seorang oknum kepala desa di Tapin, Kalimantan Selatan, bernama Badrudin yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Satnarkoba Polres Tapin, pada Rabu (27/1) sekitar pukul 16.00 Wita.

Badrudin ditangkap bersama enam orang pelaku lainnya. Pengungkapan kasus oknum kepala desa ini berawal dari Rabu (27/1) sekitar pukul 16.00 Wita.

BACA JUGA: Terungkap, Rani Anggraini Dibakar Suami Gara-gara Seorang Pelakor

Anggota Sat Narkoba Polres Tapin mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Harapan Masa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Informasi itu ditindaklanjuti. Satu jam setelah laporan, aparat berhasil menangkap pelaku yang bernama M Rinandi dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,07 gram.

BACA JUGA: Pelaku Pengeroyokan Remaja di Kamar Hotel Ditangkap, Akui Terlibat Prostitusi Online

Ternyata Rinandi hanya disuruh membeli narkoba dari M Iqbal. Kasus ini pun dikembangkan. Iqbal dapat diamankan dengan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 0,30 gram.

Iqbal buka suara. Ia mengaku pernah membeli sabu dari seseorang bernama Baihaki. Satu setengah jam kemudian, yang bersangkutan juga diringkus berikut barang bukti 4,81 gram.

BACA JUGA: Janda Muda Ini Kerap Meresahkan Warga, Hanya Bisa Pasrah Saat Disergap Polisi

Hasil pengungkapan kasus ini kemudian tertuju kepada Badrudin, berdasarkan pengakuan Baihaki. Badrudin ini seorang kepala desa. Ia akhirnya juga disergap aparat dengan barang bukti 11 paket sabu-sabu dengan berat 3,31 gram.

Saat bersamaan, anggota kembali menerima kabar cepat. Ada transaksi sabu di kawasan Desa Bungur. Tak pelak, Abdul Muin ditangkap dengan barang bukti 4 paket sabu-sabu dengan berat 19.51 gram yang disimpan di bawah jok sepada motor.

Pada Jumat (29/1), penangkapan kembali sukses digelar. Sekitar pukul 16.30 Wita, pelaku yang bernama Erwin Priamjaya diamankan dengan sabu-sabu berat bersih 4,01 gram. Beberapa jam kemudian, giliran M Mardatilah dengan berat 1 paket narkoba dengan berat 0,11 gram yang digulung.

Waka Polres Tapin Kompol Wibowo menjelaskan, dari tangan ketujuh pelaku tersebut, barang bukti berupa sabu-sabu yang diamankan totalnya seberat 32,12 gram.

"Ada 7 pelaku, ditangkap di lokasi yang berbeda,” bebernya.

BACA JUGA: Lagi Bahas Pembangunan Musala, SU Dituduh Tukang Santet, Dihantam Pakai Kayu, Darah Mengucur

Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Ismat Wahyudi, kasus-kasus tersebut akan dikembangkan lagi untuk mencari pengedar yang lebih besar. "Kami telusuri lebih jauh lagi," tegasnya. (dly/ema/prokal.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler