Oknum Kepsek Gelapkan Dana BOS

Rabu, 23 November 2011 – 11:15 WIB

SORONG--Diduga menggelapkan dana bantuan operasional sekolah (BOS), seorang oknum  Kepala Sekolah (Kepsek) salah satu sekolah dasar (SD) di DUM  diamankan di MapolresTersangka berinisial SK (39)  mendekam di sel Mapolres  setelah menjalani pemeriksaan dalam sepekan terakhir

BACA JUGA: Mahasiswa Ditantang Bangun Rumah Antigempa



Tersangka diduga telah menggelapkan dana BOS dari tahun 2007 hingga 2010 bernilai ratusan juta rupiah
Belum diketahui secara pasti rincian besaran dana yang diduga ditilap oknum kepala sekolah tersebut

BACA JUGA: Tunjangan Guru di Perbatasan Picu Kecemburuan

Namun ditaksir telah mencapai ratusan juta rupiah


Hal ini sebagaimana dikatakan Kapolres Sorong Kota AKBP Tri Atmodjo M,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Asep Bangbang S,S.IK kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin (22/11)

BACA JUGA: Ajang Pembuktian Kecerdasan anak-anak Indonesia

Dikatakan Kasat Reskrim, dana BOS yang dalam kurun waktu  empat tahun tersebut digelapkan tersangka dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Namun dalam pemeriksaan, tersangka SK mengaku tidak seluruhnya dana BOS  yang turun digelapkan, melainkan ada sebagian yang dicairkan untuk kebutuhan sekolahDana BOS tersebut  seharusnya diterima masing-masing sekolah untuk digunakan sebagai kebutuhan operasional sekolah

Diantaranya, untuk keperluan perlengkapan kebutuhan belajar, buku bacaan dan peralatan belajar mengajar, pembangunan fisik dan serta kebutuhan yang mengenai peningkatan pendidikan di masing-masing sekolah.

“Kenyataannya, dana BOS tersebut digelapkan oleh tersangka, memang tidak seluruhnya tapi ditaksir sampai dalam pemeriksaan saat ini mencapai ratusan juta rupiah,”terang Kasat Reskrim seraya mengatakan,  pihaknya telah meminta keterangan tersangka beberapa kali.

Guna memastikan rincian dana yang diduga digelapkan tersangka SK, kasus ini masih didalami penyidik.  Diduga, tersangka melakukan penggelapan dana itu sendirian dan selama ini tidak tercium sehingga masih aman

Terungkapnya indikasi penggelapan dana BOS tersebut, berkat hasil penyelidikan pihak kepolisian terhadap penggunaan realisasi dana BOS di sekolah tersebutSaat dimintai keterangan dalam dugaan penggelapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan dengan tenang menuruti permintaan pihak kepolisian untuk diperiksa dan dimintai keterangannya.

“Dana BOS ini seharusnya digunakan untuk kepentingan sekolah, seperti pengadaan-pengadaan untuk peningkatan kualitas pendidikan di sekolahnya,”terangnya.

Untuk kepentingan penyelidikan, penyidik juga akan  meminta keterangan saksi-saksi lainnya.  Setelah ditahan di Mapolres, tersangka SK terancam Undang-Undangan  Nomor 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman  minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara

Kini kasus korupsi tersebut ditangani polres sorong kota dan diharapkan dalam waktu dekat penyidik dapat melengkapi berkas untuk segera melimpahkan kasus tersebut.(reg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Karya Siswa SMK Diusulkan Kantongi Hak Paten


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler