SORONG--Diduga menggelapkan dana bantuan operasional sekolah (BOS), seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) salah satu sekolah dasar (SD) di DUM diamankan di MapolresTersangka berinisial SK (39) mendekam di sel Mapolres setelah menjalani pemeriksaan dalam sepekan terakhir
BACA JUGA: Mahasiswa Ditantang Bangun Rumah Antigempa
Tersangka diduga telah menggelapkan dana BOS dari tahun 2007 hingga 2010 bernilai ratusan juta rupiah
BACA JUGA: Tunjangan Guru di Perbatasan Picu Kecemburuan
Namun ditaksir telah mencapai ratusan juta rupiahHal ini sebagaimana dikatakan Kapolres Sorong Kota AKBP Tri Atmodjo M,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Asep Bangbang S,S.IK kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin (22/11)
BACA JUGA: Ajang Pembuktian Kecerdasan anak-anak Indonesia
Dikatakan Kasat Reskrim, dana BOS yang dalam kurun waktu empat tahun tersebut digelapkan tersangka dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.Namun dalam pemeriksaan, tersangka SK mengaku tidak seluruhnya dana BOS yang turun digelapkan, melainkan ada sebagian yang dicairkan untuk kebutuhan sekolahDana BOS tersebut seharusnya diterima masing-masing sekolah untuk digunakan sebagai kebutuhan operasional sekolah
Diantaranya, untuk keperluan perlengkapan kebutuhan belajar, buku bacaan dan peralatan belajar mengajar, pembangunan fisik dan serta kebutuhan yang mengenai peningkatan pendidikan di masing-masing sekolah.
“Kenyataannya, dana BOS tersebut digelapkan oleh tersangka, memang tidak seluruhnya tapi ditaksir sampai dalam pemeriksaan saat ini mencapai ratusan juta rupiah,”terang Kasat Reskrim seraya mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan tersangka beberapa kali.
Guna memastikan rincian dana yang diduga digelapkan tersangka SK, kasus ini masih didalami penyidik. Diduga, tersangka melakukan penggelapan dana itu sendirian dan selama ini tidak tercium sehingga masih aman
Terungkapnya indikasi penggelapan dana BOS tersebut, berkat hasil penyelidikan pihak kepolisian terhadap penggunaan realisasi dana BOS di sekolah tersebutSaat dimintai keterangan dalam dugaan penggelapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan dengan tenang menuruti permintaan pihak kepolisian untuk diperiksa dan dimintai keterangannya.
“Dana BOS ini seharusnya digunakan untuk kepentingan sekolah, seperti pengadaan-pengadaan untuk peningkatan kualitas pendidikan di sekolahnya,”terangnya.
Untuk kepentingan penyelidikan, penyidik juga akan meminta keterangan saksi-saksi lainnya. Setelah ditahan di Mapolres, tersangka SK terancam Undang-Undangan Nomor 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara
Kini kasus korupsi tersebut ditangani polres sorong kota dan diharapkan dalam waktu dekat penyidik dapat melengkapi berkas untuk segera melimpahkan kasus tersebut.(reg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Karya Siswa SMK Diusulkan Kantongi Hak Paten
Redaktur : Tim Redaksi