jpnn.com, TULUNGAGUNG - Jaksa Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur menahan seorang pria berlatar belakang guru/kepala sekolah dasar (SD) di daerah itu atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri.
Kasi Intel Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti menyebut penahanan oknum kepsek itu untuk mempermudah proses hukum yang bersangkutan.
BACA JUGA: Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana Kecelakaan di Subang, Ini Penjelasan Kemenhub
"Dengan berbagai pertimbangan dan mengingat pasal yang disangkakan, Pasal 44 Ayat (1) UU KDRT ancamannya 5 tahun ke atas, JPU menahan yang bersangkutan," kata Amri saat pers rilis di hadapan sejumlah awak media, Sabtu (11/5).
Oknum kepala sekolah (kepsek) berinisial DS kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tulungagung.
BACA JUGA: Rombongan Siswa Selamat dari Kecelakaan di Subang Disambut Haru di SMK Lingga Kencana Depok
DS ditahan bersamaan dengan pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian yang menangani kasus kepsek lakukan KDRT kepada istri itu.
Selama penyidikan itu, polisi telah mengupayakan mediasi. Namun, istri DS kukuh untuk melanjutkan ke proses hukum.
BACA JUGA: Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
Selama dalam pemeriksaan polisi, oknum kepsek tidak dilakukan penahanan.
Baru setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, tersangka DS ditahan.
Meski begitu BAP kasusnya dinyatakan P-21, Kejari Tulungagung memutuskan untuk melakukan penahanan demi mempermudah proses hukum.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam