jpnn.com, MATARAM - Kepala Sekolah (Kasek) SDN 30 Kota Bima berinisial HS, 50, pelaku pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya akhirnya ditahan polisi.
Kepala sekolah yang kini dinonaktifkan tersebut resmi ditahan Kamis pekan ini.
BACA JUGA: 19 Napi dari Lampung Dipindah ke Nusakambangan, Mata Ditutup, Tangan Diborgol, Lihat
Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Reyendra RAP, Jumat (6/8) mengatakan, usai proses penyelidikan, mengambil keterangan korban, saksi serta mengambil keterangan HS, penyidik pun mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka.
Hasil pemeriksaan, HS tidak mengakui perbuatannya.
BACA JUGA: Bripka ES Dipecat Secara Tidak Hormat, AKBP Heru Beri Tanda Silang pada Fotonya
“Tadi penyidik memeriksa HS dan langsung ditahan usai diambil keterangan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan kata Kasat, HS masih tidak mengakui perbuatannya, namun hasil penyelidikan kasus itu, HS dinyatakan memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dan dikeluarkan surat penahanan.
BACA JUGA: 4 Pasangan Bukan Muhrim Tak Berkutik saat Digerebek Petugas
Untuk menunggu kelengkapan berkas perkara dikirim ke Kejaksaan, HS sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Bima Kota.
“Kami masih melengkapi berkas perkara kasus ini, jika sudah lengkap akan kami kirim ke Kejaksaan Negeri Bima,” Katanya.
Selama proses penyidikan, sambung Rayendra, ada sekitar 7 saksi yang dimintai keterangan. Sementara tersangka telah dua kali diperiksa.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Tersangka didugakan melanggar pasal pencabulan terhadap anak yakni Pasal 82 ayat (2) Jo ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (der/radarlombok)
Redaktur & Reporter : Budi