jpnn.com, JAKARTA - Oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilaporkan oleh elemen masyarakat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) pada Jumat (6/12/2024) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Laporan tersebut dilakukan arena diduga bersikap tidak netral dengan mendukung pemenangan salah satu pasangan calon kepala daerah (Pilkada).
BACA JUGA: Terinspirasi Tri Sakti Bung Karno, M2 Siap Maju Pilkada Kota Bekasi
Pelapor sendiri menamakan diri Generasi Solidaritas Indonesia (Gensi) didampingi oleh Ormas GRIB Jaya Kota Bekasi.
Gensi dan GRIB menduga ada praktik politik uang yang dilakukan oleh oknum anggota KPUD Kota Bekasi dan Anggota PPK Kecamatan Pondok Melati ke DKPP.
BACA JUGA: Anggota KPUD & Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo Dilaporkan ke DKPP, Ini Penyebabnya
“Apapun yang mencederai proses demokrasi Pilkada di Kota Bekasi tidak bisa dibiarkan, apalagi ini diduga dilakukan oleh oknum-oknum penyelenggara pemilu, yang secara kotor malah bermain untuk mendukung paslon tertentu dan jelas-jelas ini melanggar etik dan perlu disikapi oleh DKPP,” ujar Ketua Generasi Solidaritas Indonesia (Gensi) Garisah Idharul Haq di Kantor DKPP, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Garisah mengatakan pihaknya juga sudah menjalani pemeriksaan awal untuk memberikan keterangan pelaporan yang dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh pihak DKPP dengan melampirkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Kepala Daerah di Kota Bekasi.
BACA JUGA: Tim Hukum RIDO Laporkan KPU Jakarta ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Etik saat Pilgub
Dia meyakini DKPP akan segera menindaklanjuti laporan ini, terlebih sudah dilampirkan juga bukti awal yang dianggap cukup.
Sekjen Grib Jaya Kota Bekasi Eka Meigrry mengatakan akan tetap mengawal terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu.
“Kami meminta agar terkait dugaan money politics (politik uang) ini dapat diproses sesuai UU yang belaku. Hari Senin kami akan menggelar aksi untuk mengawal laporan di Bawaslu Kota Bekasi, yang dilaporkan saudara Saeful sekjen gensi,” ujar Eka.
Sekadar diketahui, dalam lampiran materi pelaporan Gensi, terungkap dugaan bukti percakapan arung antara AF dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui aplikasi WhatsApp.
Konten percakapan berupa instruksi untuk mengarahkan dukungan suara bagi pasangan calon (Paslon) tertentu dengan imbalan uang.
AF diduga telah mengiming – imingi sejumlah uang dengan kisaran Rp 300-500 ribu kepada sejumlah oknum PPK.
Permintaan AF, disebutkan ialah untuk mendulang suara paslon 03 (Tri-Bobihoe).
Sebelumnya lembaga Gensi bersama ormas GRIB juga telah melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada Kota Bekasi 2024 oleh oknum KPU dan PPK ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi pada Kamis (5/12/2004).(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari