jpnn.com, JAKARTA - Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), melaporkan Ketua dan Anggota KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Tak hanya jajaran KPU DKI Jakarta, mereka juga melaporkan Ketua serta Anggota KPU Jakarta Timur.
BACA JUGA: Tim Hukum RIDO Bakal Laporkan KPU Jakarta ke DKPP, Dinilai Tak Becus
Pelaporan itu dilakukan di kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/12).
Perwakilan Tim Hukum RIDO Muslim Jaya Butarbutar menyebutkan KPU DKI Jakarta maupun Jaktim melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
BACA JUGA: Siap Menangkan RIDO jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, PP DKI Ajak Anak Muda Gunakan Hak Suara
“Yang kami laporkan ke DKPP ialah seluruhnya penyelenggara pemilu di Jakarta, terutama Ketua dan Anggota KPU DKI Jakarta. Kemudian berikutnya dari KPUD Jakarta Timur, baik ketua dan anggotanya," ucap Muslim.
Menurut dia, laporan tersebut terkait banyaknya keluhan masyarakat yang mengaku tidak menerima undangan pencoblosan atau formulit C6.
BACA JUGA: Pilgub Jakarta: RIDO Minta Pemilihan Ulang di Pinang Ranti
Pihaknya menilai KPUD seharusnya mampu menjamin pelayanan yang baik kepada pemilih, termasuk pendistribusian undangan untuk memilih.
"Kami laporkan atas dugaan melanggar asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu,” kata dia.
Udangan yang tidak terdistribusi itu dicurigai menjadi salah satu penyebab minimnya partisipasi pemilih pada hari pencoblosan Pilgub DKI Jakarta pada 22 November lalu.
Berdasarkan data survei, tingkat partisipasi rakyat Jakarta untuk memilih itu hanya 59 persen berarti ada 41 persen masyarakat yang tidak memilih.
“Nah, yang tidak memilih ini besar dugaan kami kemungkinan besar adalah mereka yang tidak mendapatkan C6 pemberitahuan kepada masyarakat," tutur Muslim. (mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi