jpnn.com, BUNGO - Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bungo dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh tim hukum pasangan bupati nomor urut 01.
Juru Bicara Tim Hukum Pasangan Bupati Nomor Urut 1, Paisal menyatakan ada tiga orang yang dilaporkan pihaknya ke Bawaslu Jambi dan DKPP.
BACA JUGA: Tim Hukum RIDO Laporkan KPU Jakarta ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Etik saat Pilgub
Ketiganya adalah anggota KPUD Sri Hartati, Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo Ahmadi dan anggota Bawaslu Herik Parnando.
“Ketiganya kami laporkan karena tidak profesional dan transparan dalam menjalankan tugas mereka mengawal Pilkada Kabupaten Bungo," ujar dia dalam siaran persnya.
BACA JUGA: Tim Hukum RIDO Bakal Laporkan KPU Jakarta ke DKPP, Dinilai Tak Becus
Dia menyebut KPU dan Bawaslu terkesan tidak tegas dan lamban dalam memproses sejumlah laporan pelanggaran yang dilakukan anggota KPPS sejak pencoblosan hingga perhitungan.
"Padahal waktu yang diberikan untuk menyelesaikan perselisihan pilkada ini sangat singkat,” kata dia.
BACA JUGA: Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
Tim hukum Dedy-Dayat juga menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti soal tidak transparannya penyelenggaraan pilkada dan ada sejumlah bukti keberpihakan oknum PPS dalam pilkada Bupati Bungo tersebut.
Sebelumnya, lanjut Paisal, tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo Dedy – Dayat juga telah mendampingi masyarakat melaporkan dugaan kecurangan Pilkada Bungo 2024 ke Bawaslu Kabupaten Bungo.
“Laporan diajukan pada Jumat (29/11). Bahkan pihaknya sudah menyertakan sejumlah bukti dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” katanya.
Paisal juga menyebutkan pihaknya memiliki bukti bahwa Ketua KPPS diduga mengarahkan pemilih untuk mencoblos Paslon nomor urut 2 serta adanya kotak suara yang ditemukan dalam kondisi tidak bersegel saat pleno di Kecamatan Bathin II Babeko.
"Kami sudah meminta Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini. Jika terbukti, langkah hukum harus segera diambil sesuai peraturan yang berlaku," ujar Paisal.
Saat itu, lanjut Paisal, anggota Bawaslu Bungo, Mardawi hanya menyatakan pihaknya telah menerima semua laporan sesuai prosedur dan akan mengkaji bukti-bukti laporan tersebut namun hingga kini belum ada rekomendasi apa pun. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Bengkulu Selatan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan