BACA JUGA: Balikpapan Dinilai tak Fokus Bina IKM
“Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim ketua, Mahfud MD.Dalil-dalil yang diajukan oleh pihak pemohon, antara lain adanya dugaan politik uang, rekayasa suara hingga kabar oknum Kopassus terlibat untuk memengaruhi warga masyarakat.
Terkait dugaan rekayasa suara dengan adanya pembongkaran kotak suara, menurut hakim M Alim, tidak terbukti karena hal tersebut dilakukan untuk melakukan pengecekan terhadap kesiapan sarana yang akan digunakan.
Sementara itu, terkait dalil dugaan oknum Kopassus yang ikut mempengaruhi masyarakat, majelis berpendapat bahwa hal itu hanya asumsi
BACA JUGA: Kapal Karam, Tiga Hilang
Dalam bantahannya, pihak KPU Keerom yang dikutip majelis menyebut bahwa di beberapa Distrik yang berbatasan dengan Papua Nugini memang termasuk rawanPara pejabat yang kerap datang ke distrik-distrik yang dianggap rawan memang selalu berada dalam pengawalan aparat
BACA JUGA: Kasus Gizi Buruk Hantui NTB
Sehingga, Hakim MK menilai bahwa kehadiran para petugas yang berada dalam pesawat bermuatan logistik sebagai bagian dari tugas pengawalan.Dalil lainya terkait adanya dugaan KPU Keerom meloloskan pasangan tertentu yang tidak memenuhi syarat kesehatan juga dinilai tak beralasan"Berdasarkan hal tersebut, tidak terbukti adanya tindakan yang tersruktur, massif dan sistematis yang memengaruhi hasil pemilihan,” tandas M Alim.(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lafadz Allah di Tubuh Ikan
Redaktur : Tim Redaksi