Oknum KPPS Diduga Berperan Aktif Pada Kampanye Salah Satu Paslon Kada

Rabu, 06 November 2024 – 17:02 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bangka, Fega Erora, menyatakan temuan kasus pelanggaran kode etik anggota KPPS, Rabu (6/11) (ANTARA/Kasmono).

jpnn.com - SUNGAILIAT - Seorang oknum anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di wilayah pengawasan Kecamatan Sungailiat, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Dugaan pelanggaran kode etik oknum dimaksud ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka.

BACA JUGA: 3 Tugas Utama 3.318 Pengawas TPS di Pilbup Cirebon

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bangka, Fega Erora, dugaan pelanggaran ditemukan dari hasil pengawasan di lapangan.

Tepatnya saat kegiatan kampanye salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

BACA JUGA: Kemendagri Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Seluruh Pekerja Ad Hoc Pilkada 2024

"Oknum anggota KPPS tersebut diketahui ikut peran aktif dalam kegiatan kampanye itu. Berdasarkan pengawasan dan klarifikasi yang dilakukan pengawas kecamatan sehingga dapat disimpulkan yang bersangkutan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik," ujar Fega dalam di Sungailiat, Rabu (6/11).

Fega mengatakan pihaknya sudah meneruskan surat rekomendasi dari pengawas kecamatan ke KPU daerah setempat terkait hasil temuan kasus yang baru pertama kali terjadi itu. Harapannya, surat rekomendasi segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA: AKBP Isa dan Bhayangkari Rohil Gencarkan Cooling System Menjelang Pilkada 2024

"Untuk kegiatan kampanye pasangan calon bupati kami tidak menemukan pelanggaran baik yang dilakukan oleh peserta maupun penyelenggara di lapangan," katanya.

Fega Erora mengingatkan seluruh petugas pengawasan mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan dan desa supaya tetap memegang komitmen sebagai pengawas pemilu, bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut membantu dalam pengawasan, segera melapor ke pengawas terdekat jika mengetahui ada dugaan pelanggaran pemilu baik dilakukan oleh peserta ataupun penyelenggara.

"Masyarakat mempunyai peran penting dalam menyukseskan Pilkada 2024, dengan menjaga keamanan dan ketertiban, menyampaikan hak pilih politik sesuai hati nurani pada waktu pemungutan suara, 27 November 2024," kata Fega Erora. (Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Ujung Pandaran Sambut Baik Rencana Program Paslon Halikinnor-Irawati


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler